LENSAPANGANDARAN.COM – Petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Raya Nasional Pangandaran, Blok Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026) pagi.
Di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas dihentikan petugas untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm maupun menggunakan knalpot brong juga turut ditindak.
Bagi pengendara yang surat kendaraannya tidak lengkap atau diketahui menunggak pajak, petugas mengarahkan mereka untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi yang telah disediakan.
Razia melibatkan Bapenda Kabupaten Pangandaran, Samsat, Subdenpom, personel Satlantas Polres Pangandaran, dan Jasa Raharja.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PJDL) Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan operasi tersebut akan berlangsung selama tiga hari di tiga titik berbeda, dimulai Selasa hari ini.
“Target opsen PKB dan BBNKB sekitar Rp21,7 miliar. Dalam setahun ini baru terealisasi 66,31 persen,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, pengendara yang terjaring razia dapat langsung membayar pajak di lokasi.
“Kalau tidak bisa membayar di lokasi, mereka bisa membuat surat pernyataan atau kesanggupan untuk membayar di Kantor Samsat,” kata Jumsa.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran IPDA Maret Daniel mengatakan tingkat kepatuhan pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Pangandaran saat ini sekitar 75 persen.
Namun, petugas masih menemukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan kami amankan. Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta pihak sekolah turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong serta selalu mengenakan helm saat berkendara.
“Kita harap operasi ini tak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tapi juga mendorong kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas,” kata Maret. ***






