LENSAPRIANGAN.COM – Penantian panjang warga masyarakat Kota Banjar menantikan pengakuan atas hak tanah yang dikelola sejak tahun 1964 menemui titik terang.
Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kota Banjar Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan subjek dan objek redistibusi tanah yang berada di kawasan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang menjadi hak warga masyarakat.
Hal itu terwujud setelah secara resmi ditetapkan dalam sebuah sidang Gugus Tugas Reforma Agraria.
Hasil persidangan itu memutuskan bahwa sebanyak 200 masyarakat yang tersebar di Desa Langensari, Rejasari, Sinartanjung, dan Kelurahan Muktisari Kota Banjar akhirnya mendapat kejelasan legalitas kepemilikan bidang tanah yang ditunggu-tunggu sejak tahun 1964.
Kantor Pertanahan Kota Banjar akan memberikan sertifikat tanah elektronik secara cuma-cuma kepada 200 masyarakat yang memiliki lahan eks PTPN Vlll Batulawang.
Menurutnya, Total luas lahannya sekitar 14,5 hektare. Lahan tersebut berupa sawah, kebun, pekarangan, dan kolam ikan.
“Hari ini kami menyelenggarakan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah Kota Banjar tahun 2024. Ada 200 warga pemilik lahan yang akan kami berikan sertifikat tanah secara cuma-cuma,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Syamsu Wijana.
Pernyataan itu disampaikan di Ruang Rapat Gunung Sangkur Gedung Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jalan Siliwangi KM.03, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (26 April 2024).
Dalam sidang gugus tugas reforma agraria itu melibatkan sejumlah instansi terkait. Sekitar 25 instansi yang terlibat yakni Kantor Pertanahan Kota Banjar, Polres Banjar, Pemerintah Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Kodim 0613/Ciamis, unsur Forkopimda Kota Banjar, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat, Kepala Desa, Lurah serta Akademisi.
“Kami menargektan 200 bidang sertifikat tanah elektronik ini bisa diterima awal Mei 2024. Ini merupakan upaya memberikan pelayanan legalisasi aset kepada masyarakat,” kata Syamsu Wijana.
Pada kesempatan itu, Syamsu Wijana juga mengatakan selaku Kantor Pertanahan Kota Lengkap dan kantor pertanahan yang menyelenggarakan kegiatan layanan elektronik, baru tahun ini mengeluarkan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat. Ini menjadi tahun pertama sertifikat tanah elektronik dimiliki masyarakat.
“Ya, mulai tahun ini sertifikat tanah elektronik mulai diberikan kepada masyarakat Kota Banjar. Sertifikat itu secara fisiknya ada, namun banyak manfaat lain yang bisa diakses secara elektronik oleh pemiliknya,” kata dia.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengganti sertifikat yang lama dengan sertifikat elektronik, pihaknya memberikan layanan secara gratis.
“Alih media itu, masyarakat datang saja ke kantor BPN bawa sertifikat lama, KTP, dan KK. Kalau tanahnya sudah dipetakan itu maksimal tiga hari pembuatan sertifikat tanah elektronik. jadi, kalau tanahnya belum dipetakan, kurang lebih satu minggu untuk pelayanan pembuatannya hingga jadi,” kata dia (red).






