Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

Aktivis Mahasiswa Temukan Kejanggalan di Perekrutan PPS Pangandaran 

badge-check


					Pelantikan anggota PPS di Kabupaten Pangandaran Perbesar

Pelantikan anggota PPS di Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Aktivis Mahasiswa di Pangandaran, Tian Kadarisman menyebut ada kejanggalan dalam perekrutan anggota PPS pada Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, Dalam pengumuman KPU Kabupaten Pangandaran nomor 206/Pp.04.2-Pu/3218/2024 tentang hasil seleksi tertulis, ada 516 calon anggota PPS yang lolos Adminitrasi dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024.

Tian mengatakan, ada kejanggalan dalam perekrutan calon anggota PPS atau Panitia Pemungutan Suara tersebut.

“Karena, ada salah satu peserta yang membuat saya heran, kenapa bisa lolos administrasi, padahal setelah saya telusuri ini sudah melanggar peraturan yang ditetapkan,” ujar Tian melalui WhatsApp, Minggu (26/5/2024).

Peserta yang dimaksud berinisial (A), dia lolos seleksi menjadi anggota PPS untuk persiapan Pilkada Pangandaran.

“Padahal, dulu dia pernah menjadi salah satu calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024,” katanya.

 

Dan itu, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pangandaran nomor 145 tahun 2023 tantang daftar Calon Tetap anggota DPRD kabupaten Pangandaran dalam pemilu 2024.

Tian menjelaskan, jika melihat pengumuman KPU Kabupaten Pangandaran nomor: 182/Pp.04.2-Pu/3218/2024 tentang seleksi Calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, point E berbunyi “Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.”

“Nah, dari sini ajah kita sudah melihat betapa tidak sinkronnya peraturan yang sudah ditetapkan itu. Masa bulan Februari ke bulan Mei ditahun yang sama terhitung sudah 5 tahun,” herannya.

Tentu, hal ini harus menjadi perhatian khusus untuk KPU Kabupaten Pangandaran dalam menjaring perangkat menjelang Pilkada serentak 2024.

“Masa orang politik bermain di penyelenggara. Untuk barang bukti saya sudah ada dan ini sudah jelas melanggar peraturan yang sudah titetapkan,” Tegas Tian.

“Atau memang ada peraturan atau regulasi yang membolehkan caleg bisa daftar jadi penyelenggara?,” katanya lagi.

 

“Dengan adanya polemik ini, saya minta KPU Kabupaten Pangandaran untuk segera ditindaklanjuti terkait hal ini,” ujarnya.

Karena, lanjut Ia, jika kejadian ini dibiarkan terus, nanti akan berefek pada pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Pangandaran.

“Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga harus lebih teliti dalam mengawasi keberlangsungan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran,” ucap Tian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah