Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPGĀ  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Bapenda Pangandaran – bank bjb Gelar Makan Enak Berhadiah, Ini Syaratnya

badge-check


					Bapenda Pangandaran – bank bjb Gelar Makan Enak Berhadiah, Ini Syaratnya Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menggandeng bank bjb menggelar program makan enak berhadiah periode ke 2.

Program tersebut berlaku untuk konsumen dan pelaku usaha restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Mereka yang beruntung akan membawa pulang sepeda motor dan beragam hadiah menarik lainya. Berlaku mulai dari (1/7/2024) sampai dengan (31/12/2024).

Kepala bidang pajak daerah lainnya Pangandaran, Asep Rusli (Arul) mengatakan, Untuk caranya sangat mudah. pertama, dapatkan struk pembayaran dari restoran yang ada di wilayah kabupaten Pangandaran.

“Kedua, wajib follow akun instagram @bapenda.pnd dan akun @bankbjb_pangandaran. Ketiga, akun instagram tidak boleh di privat,” kata Arul Rabu, (3/7/2024) di ruang kerjanya.

Keempat, upload struk pembayaran pada feed Instagram yang aktif dan tag Instagram @bapenda.pnd dan @bankbjb_pangandaran dengan hastag #makanenakberhadiah2024.

“Ketika ada yang upload nanti kita lihat restoran tersebut sudah ada di database Bapenda atau belum. Kalau belum nanti kita kejar menjadi penambah wajib pajak,” jelasnya.

Kelima, tunggu konfirmasi dari admin melalui direct message (DM) atau pesan. Keenam, untuk satu struk hanya bisa diupload satu kali.

Menurut Arul, syarat dan ketentuan ada 12 poin yang harus diperhatikan para peserta.

1. Peserta undian adalah konsumen dan pelaku usaha restoran (restoran /rumah makan, cafe, kantin, dll) yang sudah menjadi wajib pajak (WP) atau belum menjadi wajib pajak.

2. Konsumen mendapatkan satu undian untuk hadiah utama, dan undian hadiah hiburan adalah konsumen yang telah upload struk dengan akumulasi nilai pajak minimal Rp 100 ribu berlaku kelipatan.

“Semakin banyak transaksi semakin besar peluang kesempatan mendapatkan hadiah,” katanya.

3. Pelaku usaha restoran yang sudah menjadi wajib pajak berhak mendapatkan satu undian utama dan undian hiburan yakni, nilai yang diupload konsumen dengan akumulasi pajak minimal Rp 500 ribu berlaku kelipatan.

4. Pelaku usaha restoran yang belum menjadi wajib pajak hanya berhak mendapatkan satu undian hadiah hiburan.

5. Peserta undian wajib hadir pada saat dilakukan pengundian hadiah.

6. Jika peserta undian tidak hadir maka batal mendapat hadiah.

“Yang tidak hadir mah wayana we, soalnya kasihan sama yang sudah hadir,” ucapnya.

7. Undian tidak berlaku kepada pegawai Bapenda.

8. Struk transaksi yang diupload meliputi pertama, struk yang mencantumkan 10%. kedua, struk yang sudah termasuk pajak restoran.

9. Konsumen yang upload struk adalah akumulasi nilai pajak dibawah Rp 100 ribu hanya mendapat kesempatan hadiah hiburan.

10. Bagi pemenang hadiah bermotor, untuk pajak dan administrasi ditanggung dan diurus oleh pemenang.

11. Identitas struk yang diupload harus sesuai dengan user/pemilik Instagram.

Hal tersebut mengantisipasi ojek online yang kerap mengupload lebih dari satu struk. Padahal ia hanya di titipkan saja oleh konsumen.

12. Konsumen wajib mengisi formulir data pribadi yang sudah disiapkan oleh admin melalui DM admin Instagram.

Arul mengimbau, untuk berita terbaru pantau terus akun resmi Instagram Bapenda Pangandaran. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Purna Tugas, Kominfo Pangandaran Siarkan Langsung Perpisahan Sekda Kusdiana

6 Mei 2026 - 10:01 WIB

IJTI: Jangan Korbankan Jurnalis, Selamatkan Pilar Keempat Demokrasi

2 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lapas Kelas IIB Ciamis Dorong Kreativitas Warga Binaan Lewat Pojok Musik

30 April 2026 - 20:48 WIB

Baksos Anggota DPR Ida Nurlaela Bersama Hesti Mulyati Bangun Kembali Rumah Terdampak Bencana di Pangandaran

30 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Daerah