Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Diduga Menipu, Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Diduga Menipu, Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Seorang pengembang perumahan berinisial (ESW) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Laporan itu diajukan AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Warmeking 26/WM.NS/VII/2024.

Dalam perjanjian yang ditandatangani 10 Juli 2024 lalu, ESW pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan yaitu hingga 10 Agustus 2024.

Selain itu, dia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung.

Lebih dari itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.

Kuasa hukum AR, Ai Giwang, menyebut, ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split).

Atas dasar hal itu, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan tersebut.

“Kami akan cek dulu laporannya masuk kemana dan unitnya apa,” ucap melalui pesan WhatsApp. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisatawan Asal Bandung yang Terseret Arus di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kornologis Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Dua Selamat Satu Masih Dicari

18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Satu Masih Dalam Pencarian

17 Juli 2026 - 21:22 WIB

Dua Penyandang Disabilitas Wakili Polres Pangandaran pada Lomba Melukis

17 Juli 2026 - 17:05 WIB

JPKP Pangandaran Jalin Sinergi dengan Kodim 0625, Siapkan Kolaborasi Program untuk Masyarakat

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Daerah