Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Galian C Diduga Ilegal di Pangandaran Masih Beroperasi, Timbulkan Kerusakan Lingkungan

badge-check


					Galian C Diduga Ilegal di Pangandaran Masih Beroperasi, Timbulkan Kerusakan Lingkungan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih terus beroperasi tanpa hambatan.

Sejumlah titik tambang dilaporkan masih aktif di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padaherang, Kalipucang, dan Parigi.

Material yang ditambang berupa tanah pasir urug dan batu kapur putih atau limestone.

Aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sementara untuk pengangkutan dengan menggunakan mobil dum truk.

Satu di antara lokasi tambang bahkan sempat ditutup sementara saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkunjung ke Pangandaran beberapa waktu lalu. Namun usai kunjungan itu, aktivitas tambang kembali berjalan normal.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat terkait penanganan tambang tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Jawa Barat.

“Itu sudah dikomunikasikan ke Distamben atau ESDM dari provinsi,” kata Bangi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran siap melakukan pendampingan apabila ada pendelegasian kewenangan dari pemerintah provinsi.

“Kalau ada pendelegasian dari Distamben Provinsi Jawa Barat, tentu kami akan melakukan pendampingan,” ungkapnya.

Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat atau pengaduan (dumas), aktivitas galian C diduga ilegal itu masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.

“Memang tidak ada laporan dumas, tapi galian C ilegal itu diduga beroperasi di wilayah Padaherang, Kalipucang, dan Parigi,” ungkap Bangi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisatawan Asal Bandung yang Terseret Arus di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kornologis Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Dua Selamat Satu Masih Dicari

18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Satu Masih Dalam Pencarian

17 Juli 2026 - 21:22 WIB

Dua Penyandang Disabilitas Wakili Polres Pangandaran pada Lomba Melukis

17 Juli 2026 - 17:05 WIB

JPKP Pangandaran Jalin Sinergi dengan Kodim 0625, Siapkan Kolaborasi Program untuk Masyarakat

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Daerah