LENSAPRIANGAN.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih terus beroperasi tanpa hambatan.
Sejumlah titik tambang dilaporkan masih aktif di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padaherang, Kalipucang, dan Parigi.
Material yang ditambang berupa tanah pasir urug dan batu kapur putih atau limestone.
Aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sementara untuk pengangkutan dengan menggunakan mobil dum truk.
Satu di antara lokasi tambang bahkan sempat ditutup sementara saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkunjung ke Pangandaran beberapa waktu lalu. Namun usai kunjungan itu, aktivitas tambang kembali berjalan normal.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat terkait penanganan tambang tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Jawa Barat.
“Itu sudah dikomunikasikan ke Distamben atau ESDM dari provinsi,” kata Bangi, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran siap melakukan pendampingan apabila ada pendelegasian kewenangan dari pemerintah provinsi.
“Kalau ada pendelegasian dari Distamben Provinsi Jawa Barat, tentu kami akan melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat atau pengaduan (dumas), aktivitas galian C diduga ilegal itu masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.
“Memang tidak ada laporan dumas, tapi galian C ilegal itu diduga beroperasi di wilayah Padaherang, Kalipucang, dan Parigi,” ungkap Bangi. ***






