LENSAPRIANGAN.COM – Aktivis Mahasiswa di Pangandaran, Tian Kadarisman menyebut ada kejanggalan dalam perekrutan anggota PPS pada Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, Dalam pengumuman KPU Kabupaten Pangandaran nomor 206/Pp.04.2-Pu/3218/2024 tentang hasil seleksi tertulis, ada 516 calon anggota PPS yang lolos Adminitrasi dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024.
Tian mengatakan, ada kejanggalan dalam perekrutan calon anggota PPS atau Panitia Pemungutan Suara tersebut.
“Karena, ada salah satu peserta yang membuat saya heran, kenapa bisa lolos administrasi, padahal setelah saya telusuri ini sudah melanggar peraturan yang ditetapkan,” ujar Tian melalui WhatsApp, Minggu (26/5/2024).
Peserta yang dimaksud berinisial (A), dia lolos seleksi menjadi anggota PPS untuk persiapan Pilkada Pangandaran.
“Padahal, dulu dia pernah menjadi salah satu calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024,” katanya.
Dan itu, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pangandaran nomor 145 tahun 2023 tantang daftar Calon Tetap anggota DPRD kabupaten Pangandaran dalam pemilu 2024.
Tian menjelaskan, jika melihat pengumuman KPU Kabupaten Pangandaran nomor: 182/Pp.04.2-Pu/3218/2024 tentang seleksi Calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, point E berbunyi “Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.”
“Nah, dari sini ajah kita sudah melihat betapa tidak sinkronnya peraturan yang sudah ditetapkan itu. Masa bulan Februari ke bulan Mei ditahun yang sama terhitung sudah 5 tahun,” herannya.
Tentu, hal ini harus menjadi perhatian khusus untuk KPU Kabupaten Pangandaran dalam menjaring perangkat menjelang Pilkada serentak 2024.
“Masa orang politik bermain di penyelenggara. Untuk barang bukti saya sudah ada dan ini sudah jelas melanggar peraturan yang sudah titetapkan,” Tegas Tian.
“Atau memang ada peraturan atau regulasi yang membolehkan caleg bisa daftar jadi penyelenggara?,” katanya lagi.
“Dengan adanya polemik ini, saya minta KPU Kabupaten Pangandaran untuk segera ditindaklanjuti terkait hal ini,” ujarnya.
Karena, lanjut Ia, jika kejadian ini dibiarkan terus, nanti akan berefek pada pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Pangandaran.
“Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga harus lebih teliti dalam mengawasi keberlangsungan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran,” ucap Tian.