Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

Bapenda Pangandaran – bank bjb Gelar Makan Enak Berhadiah, Ini Syaratnya

badge-check


					Bapenda Pangandaran – bank bjb Gelar Makan Enak Berhadiah, Ini Syaratnya Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menggandeng bank bjb menggelar program makan enak berhadiah periode ke 2.

Program tersebut berlaku untuk konsumen dan pelaku usaha restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Mereka yang beruntung akan membawa pulang sepeda motor dan beragam hadiah menarik lainya. Berlaku mulai dari (1/7/2024) sampai dengan (31/12/2024).

Kepala bidang pajak daerah lainnya Pangandaran, Asep Rusli (Arul) mengatakan, Untuk caranya sangat mudah. pertama, dapatkan struk pembayaran dari restoran yang ada di wilayah kabupaten Pangandaran.

“Kedua, wajib follow akun instagram @bapenda.pnd dan akun @bankbjb_pangandaran. Ketiga, akun instagram tidak boleh di privat,” kata Arul Rabu, (3/7/2024) di ruang kerjanya.

Keempat, upload struk pembayaran pada feed Instagram yang aktif dan tag Instagram @bapenda.pnd dan @bankbjb_pangandaran dengan hastag #makanenakberhadiah2024.

“Ketika ada yang upload nanti kita lihat restoran tersebut sudah ada di database Bapenda atau belum. Kalau belum nanti kita kejar menjadi penambah wajib pajak,” jelasnya.

Kelima, tunggu konfirmasi dari admin melalui direct message (DM) atau pesan. Keenam, untuk satu struk hanya bisa diupload satu kali.

Menurut Arul, syarat dan ketentuan ada 12 poin yang harus diperhatikan para peserta.

1. Peserta undian adalah konsumen dan pelaku usaha restoran (restoran /rumah makan, cafe, kantin, dll) yang sudah menjadi wajib pajak (WP) atau belum menjadi wajib pajak.

2. Konsumen mendapatkan satu undian untuk hadiah utama, dan undian hadiah hiburan adalah konsumen yang telah upload struk dengan akumulasi nilai pajak minimal Rp 100 ribu berlaku kelipatan.

“Semakin banyak transaksi semakin besar peluang kesempatan mendapatkan hadiah,” katanya.

3. Pelaku usaha restoran yang sudah menjadi wajib pajak berhak mendapatkan satu undian utama dan undian hiburan yakni, nilai yang diupload konsumen dengan akumulasi pajak minimal Rp 500 ribu berlaku kelipatan.

4. Pelaku usaha restoran yang belum menjadi wajib pajak hanya berhak mendapatkan satu undian hadiah hiburan.

5. Peserta undian wajib hadir pada saat dilakukan pengundian hadiah.

6. Jika peserta undian tidak hadir maka batal mendapat hadiah.

“Yang tidak hadir mah wayana we, soalnya kasihan sama yang sudah hadir,” ucapnya.

7. Undian tidak berlaku kepada pegawai Bapenda.

8. Struk transaksi yang diupload meliputi pertama, struk yang mencantumkan 10%. kedua, struk yang sudah termasuk pajak restoran.

9. Konsumen yang upload struk adalah akumulasi nilai pajak dibawah Rp 100 ribu hanya mendapat kesempatan hadiah hiburan.

10. Bagi pemenang hadiah bermotor, untuk pajak dan administrasi ditanggung dan diurus oleh pemenang.

11. Identitas struk yang diupload harus sesuai dengan user/pemilik Instagram.

Hal tersebut mengantisipasi ojek online yang kerap mengupload lebih dari satu struk. Padahal ia hanya di titipkan saja oleh konsumen.

12. Konsumen wajib mengisi formulir data pribadi yang sudah disiapkan oleh admin melalui DM admin Instagram.

Arul mengimbau, untuk berita terbaru pantau terus akun resmi Instagram Bapenda Pangandaran. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Coko Run 100 Meter Meriahkan Malam di Banjar, Polres Dorong Energi Positif Generasi Muda

18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran

17 Maret 2026 - 14:11 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Pangandaran Siapkan 12 Shuttle Gratis 

17 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ram Cek Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Periksa Bus Umum di Terminal Pangandaran

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Daerah