Banjar, LENSAPRIANGAN.COM – Dua mantan atau eks Walikota Banjar yakni Herman Sutrisno dan Ade Uu Sukaesih dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar di Jalan Gerilya Rabu (2/10/2024).
Diketahui, mereka merupakan pasangan suami istri (pasturi). Keduanya diperiksa penyidik selama kurang lebih 8 jam.
Informasi yang dihimpun, pemanggilan dua mantan Walikota Banjar ini berkaitan dengan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2019 – 2024. yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan.
Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kedua mantan Walikota Banjar datang ke Kantor Kejaksaan di Jalan Gerilya sekitar pukul 12.55 WIB dengan menunggangi kendaraan roda empat warna putih.
“Pa wali sama ibu wali. sudah masuk kedalam barusan,” kata salah satu security
Sementara itu, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar sudah memanggil pihak – pihak yang dianggap mengetahui proses tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar.
Kejari memeriksa mulai dari legislatif, eksekutif, tim appraisal, bahkan sampai mantan Walikota Banjar. (Red)