Menu

Mode Gelap
Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan

Daerah

Ketua KPU Pangandaran Sampaikan Syarat Usung Cabup dan Wabup 

badge-check


					Poto: sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran Perbesar

Poto: sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, persyaratan calon bupati dan wakil bupati perseorangan jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8,5 persen.

“8,5 persen dari 333.461 sebanyak 28.345 KTP,” kata Muhtadin Selasa, (23/4/2024).

Muhtadin juga menjelaskan, untuk calon jalur politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD Pangandaran.

“Artinya, calon dari partai politik harus didukung oleh delapan kursi di DPRD Kabupaten atau kota, Jelasnya.

 

Selain itu, menurut Muhtadin, bagi Aparatur Negara Sipil (ASN) yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Terlebih, pada saat ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.

 

Pernyataan itu, dia sampaikan dalam acara sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran

“kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur,” ungkap Muhtadin.

Sekedar informasi, pemilihan Bupati dan wakil bupati akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru MTs di Padaherang Pangandaran Laporkan MBG Bermasalah

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

VIRAL! Guru Mts di Pangandaran Geger ada Ulat Belatung pada Hidangan MBG

4 Februari 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program MBG, Petani di Ciganjeng Pangandaran Tanam Sayuran Selada

4 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

3 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

3 Februari 2026 - 15:26 WIB

Trending di Bisnis