Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Ketua KPU Pangandaran Sampaikan Syarat Usung Cabup dan Wabup 

badge-check


					Poto: sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran Perbesar

Poto: sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, persyaratan calon bupati dan wakil bupati perseorangan jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8,5 persen.

“8,5 persen dari 333.461 sebanyak 28.345 KTP,” kata Muhtadin Selasa, (23/4/2024).

Muhtadin juga menjelaskan, untuk calon jalur politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD Pangandaran.

“Artinya, calon dari partai politik harus didukung oleh delapan kursi di DPRD Kabupaten atau kota, Jelasnya.

 

Selain itu, menurut Muhtadin, bagi Aparatur Negara Sipil (ASN) yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Terlebih, pada saat ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.

 

Pernyataan itu, dia sampaikan dalam acara sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran

“kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur,” ungkap Muhtadin.

Sekedar informasi, pemilihan Bupati dan wakil bupati akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Grand Palma Pangandaran Rayakan HUT ke-3, Perkuat Konsep Syariah dan Targetkan Ekspansi

31 Juli 2026 - 21:50 WIB

Akhirnya, Tiga Anak Pemulung Asal Bekasi Dapat Perhatian Disdikpora Pangandaran, PGRI, dan BAZNAS

31 Juli 2026 - 18:01 WIB

Antara Guru dan AI: Peran Pendidik Tetap Tak Tergantikan di Era Kecerdasan Artifisial

30 Juli 2026 - 10:07 WIB

Manfaat Aplikasi Pronalin Cek, Bantu Ibu Hamil Kenali Risiko hingga Siapkan Persalinan Lebih Aman

28 Juli 2026 - 16:12 WIB

Milad ke 51, MUI Pangandaran Soroti Isu Keagamaan Sensitif, Lakukan Identifikasi dan Antisipasi Gesekan

27 Juli 2026 - 14:43 WIB

Trending di Daerah