Menu

Mode Gelap
Ketua DPD PPNI Pangandaran Akui Perhatian Pemerintah Luar Biasa Rumah Warga di Padaherang Pangandaran Ambruk Akibat Diguyur Hujan  Sebanyak 12 Bangunan di Pangandaran Rusak Akibat Gempa Garut  Booking Satu Rumah di Pondok Wisata layang-layang Pangandaran Hanya Rp500 Ribu Plus Makan Bangga! Atlet Sepak Bola Putri Asal Pangandaran Lolos Seleksi Babak Ahir  Mobil Bus Dilarang Melintas Dijalur Pesisir Pangandaran, Ini Alasanya 

Daerah · 23 Apr 2024 23:17 WIB · Waktu Baca

Ketua KPU Pangandaran Sampaikan Syarat Usung Cabup dan Wabup 


					Poto: sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran Perbesar

Poto: sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, persyaratan calon bupati dan wakil bupati perseorangan jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8,5 persen.

“8,5 persen dari 333.461 sebanyak 28.345 KTP,” kata Muhtadin Selasa, (23/4/2024).

Muhtadin juga menjelaskan, untuk calon jalur politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD Pangandaran.

“Artinya, calon dari partai politik harus didukung oleh delapan kursi di DPRD Kabupaten atau kota, Jelasnya.

 

Selain itu, menurut Muhtadin, bagi Aparatur Negara Sipil (ASN) yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Terlebih, pada saat ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.

 

Pernyataan itu, dia sampaikan dalam acara sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran

“kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur,” ungkap Muhtadin.

Sekedar informasi, pemilihan Bupati dan wakil bupati akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD PPNI Pangandaran Akui Perhatian Pemerintah Luar Biasa

5 Mei 2024 - 08:24 WIB

Pilkada 2024, Putra Bupati Pangandaran Jelaskan Alasan Daftar Ke PKB

4 Mei 2024 - 21:37 WIB

Biadap, Pria di Ciamis Mutilasi Istrinya, jenazahnya Dimasukan Karung 

3 Mei 2024 - 12:47 WIB

PDIP Peroleh Kursi Terbanyak di DPRD Pangandaran

3 Mei 2024 - 10:16 WIB

KPU Kota Banjar Tetapkan 30 Caleg Terpilih

3 Mei 2024 - 09:33 WIB

Trending di Daerah