LENSAPRIANGAN.COM – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, persyaratan calon bupati dan wakil bupati perseorangan jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8,5 persen.
“8,5 persen dari 333.461 sebanyak 28.345 KTP,” kata Muhtadin Selasa, (23/4/2024).
Muhtadin juga menjelaskan, untuk calon jalur politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD Pangandaran.
“Artinya, calon dari partai politik harus didukung oleh delapan kursi di DPRD Kabupaten atau kota, Jelasnya.
Selain itu, menurut Muhtadin, bagi Aparatur Negara Sipil (ASN) yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Terlebih, pada saat ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.
Pernyataan itu, dia sampaikan dalam acara sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran
“kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur,” ungkap Muhtadin.
Sekedar informasi, pemilihan Bupati dan wakil bupati akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Tinggalkan Balasan