LENSAPRIANGAN.COM – 58 perahu pesiar yang terparkir di Pantai Barat Pangandaran diamankan petugas Sapta Pesona, Jumat (21/3/2025).
Tindakan ini dilakukan karena perahu-perahu itu melanggar aturan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Koordinator Jaga Lembur, Ade Sukanda mengatakan, bahwa aturan mengenai zonasi perahu pesiar ini sudah lama diterapkan sejak kepemimpinan Bupati Jeje Wiradinata.
Namun, karena kesibukan berbagai pihak, pengawasan terhadap peraturan ini sempat terabaikan.
“Sebetulnya ini aturan lama, hanya saja karena kesibukan masing-masing jadi kurang terpantau.”
“Hasil rapat koordinasi kemarin, Bupati Pangandaran menginginkan agar saat libur Lebaran nanti, Pantai Pangandaran terlihat lebih tertata dan nyaman bagi wisatawan,” ungkapnya.
Perahu-perahu yang melanggar aturan ini umumnya beroperasi di pos satu dan pos dua Pantai Barat Pangandaran, yang merupakan titik favorit wisatawan.
“Meskipun bulan puasa, pada Sabtu dan Minggu masih banyak wisatawan yang datang ke Pantai Pangandaran, terutama di sekitar pos satu dan dua. Karena itu, banyak perahu pesiar yang bersandar di sana tanpa memperhatikan aturan zonasi,” kata Ade.
Kini, karena bulan puasa banyak operator perahu yang tidak beroperasi, sehingga perahu-perahu tersebut terlihat tidak tertata dengan baik.
“Makanya kami lakukan penertiban. Tidak ada perlawanan dari pemilik perahu karena mereka menyadari bahwa tindakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya. ***