Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Pasien

badge-check


					Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Pasien Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Polres Pangandaran, Polda Jabar menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat pada 28 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang sebelumnya masuk ke Polda pada 23 Agustus 2025.

“Dalam proses penyelidikan, kami sudah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan AD/ART Yayasan Himatera.”

“Total ada 11 barang bukti yang kami amankan,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).

Hasil gelar perkara yang dilakukan pada 11 Oktober 2025, menetapkan D sebagai tersangka. Polisi menjerat D dengan pasal tentang penelantaran pasien bukan penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, D resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Andri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban MI mengalami sakit berupa sesak napas dan kondisi tubuh yang melemah.

Namun, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Sebaliknya, korban hanya diberi gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang memadai.

“Ini jelas kelalaian. Seharusnya korban segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Karena itu, kami kategorikan sebagai bentuk penelantaran,” tegasnya.

Sementara itu, hasil visum terhadap jenazah MI menunjukkan adanya luka lebam. Namun, polisi memastikan luka tersebut merupakan luka lama dan tidak terkait langsung dengan dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum D, Miftah Mujahid mengaku menghormati dengan adanya penetapan kliennya berinisial D menjadi tersangka. Karena, hal itu menjadi proses penegakan hukum.

“Tentu, kami sebagai penasehat hukum akan terus mendampingi hak-hak daripada sodara D sebagai tersangka,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Grand Palma Pangandaran Rayakan HUT ke-3, Perkuat Konsep Syariah dan Targetkan Ekspansi

31 Juli 2026 - 21:50 WIB

Akhirnya, Tiga Anak Pemulung Asal Bekasi Dapat Perhatian Disdikpora Pangandaran, PGRI, dan BAZNAS

31 Juli 2026 - 18:01 WIB

Antara Guru dan AI: Peran Pendidik Tetap Tak Tergantikan di Era Kecerdasan Artifisial

30 Juli 2026 - 10:07 WIB

Manfaat Aplikasi Pronalin Cek, Bantu Ibu Hamil Kenali Risiko hingga Siapkan Persalinan Lebih Aman

28 Juli 2026 - 16:12 WIB

Milad ke 51, MUI Pangandaran Soroti Isu Keagamaan Sensitif, Lakukan Identifikasi dan Antisipasi Gesekan

27 Juli 2026 - 14:43 WIB

Trending di Daerah