Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPGĀ  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Pasien

badge-check


					Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Pasien Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Polres Pangandaran, Polda Jabar menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat pada 28 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang sebelumnya masuk ke Polda pada 23 Agustus 2025.

“Dalam proses penyelidikan, kami sudah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan AD/ART Yayasan Himatera.”

“Total ada 11 barang bukti yang kami amankan,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).

Hasil gelar perkara yang dilakukan pada 11 Oktober 2025, menetapkan D sebagai tersangka. Polisi menjerat D dengan pasal tentang penelantaran pasien bukan penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, D resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Andri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban MI mengalami sakit berupa sesak napas dan kondisi tubuh yang melemah.

Namun, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Sebaliknya, korban hanya diberi gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang memadai.

“Ini jelas kelalaian. Seharusnya korban segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Karena itu, kami kategorikan sebagai bentuk penelantaran,” tegasnya.

Sementara itu, hasil visum terhadap jenazah MI menunjukkan adanya luka lebam. Namun, polisi memastikan luka tersebut merupakan luka lama dan tidak terkait langsung dengan dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum D, Miftah Mujahid mengaku menghormati dengan adanya penetapan kliennya berinisial D menjadi tersangka. Karena, hal itu menjadi proses penegakan hukum.

“Tentu, kami sebagai penasehat hukum akan terus mendampingi hak-hak daripada sodara D sebagai tersangka,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Purna Tugas, Kominfo Pangandaran Siarkan Langsung Perpisahan Sekda Kusdiana

6 Mei 2026 - 10:01 WIB

IJTI: Jangan Korbankan Jurnalis, Selamatkan Pilar Keempat Demokrasi

2 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lapas Kelas IIB Ciamis Dorong Kreativitas Warga Binaan Lewat Pojok Musik

30 April 2026 - 20:48 WIB

Baksos Anggota DPR Ida Nurlaela Bersama Hesti Mulyati Bangun Kembali Rumah Terdampak Bencana di Pangandaran

30 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Daerah