Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan

badge-check


					Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan ratusan banner dan spanduk iklan yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju objek wisata Pangandaran, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi.

Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi seperti baliho, banner, dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan izin, menyalahi aturan penempatan, serta yang diketahui menunggak pajak.

Menurut Bangi, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan iklan, seperti di pinggir jalan raya, fasilitas umum, serta area publik lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan pemasangan alat peraga promosi tidak mengganggu lalu lintas maupun merusak estetika lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan yang berlaku.

Dari hasil penertiban yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.

Adapun rincian banner yang diamankan antara lain:

  • Exsis: 127 buah
  • Smartfren: 23 buah
  • XL: 38 buah
  • Telkomsel: 13 buah
  • M3: 7 buah
  • Indomaret: 2 buah
  • Maxim: 11 buah
  • Yamaha: 1 buah
  • Rokok Grow: 3 buah
  • Lain-lain: 28 buah

Total keseluruhan banner dan spanduk yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 253 buah. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisatawan Asal Bandung yang Terseret Arus di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kornologis Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Dua Selamat Satu Masih Dicari

18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Satu Masih Dalam Pencarian

17 Juli 2026 - 21:22 WIB

Dua Penyandang Disabilitas Wakili Polres Pangandaran pada Lomba Melukis

17 Juli 2026 - 17:05 WIB

JPKP Pangandaran Jalin Sinergi dengan Kodim 0625, Siapkan Kolaborasi Program untuk Masyarakat

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Daerah