Menu

Mode Gelap
Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas

Daerah

Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan

badge-check


					Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan ratusan banner dan spanduk iklan yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju objek wisata Pangandaran, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi.

Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi seperti baliho, banner, dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan izin, menyalahi aturan penempatan, serta yang diketahui menunggak pajak.

Menurut Bangi, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan iklan, seperti di pinggir jalan raya, fasilitas umum, serta area publik lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan pemasangan alat peraga promosi tidak mengganggu lalu lintas maupun merusak estetika lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan yang berlaku.

Dari hasil penertiban yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.

Adapun rincian banner yang diamankan antara lain:

  • Exsis: 127 buah
  • Smartfren: 23 buah
  • XL: 38 buah
  • Telkomsel: 13 buah
  • M3: 7 buah
  • Indomaret: 2 buah
  • Maxim: 11 buah
  • Yamaha: 1 buah
  • Rokok Grow: 3 buah
  • Lain-lain: 28 buah

Total keseluruhan banner dan spanduk yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 253 buah. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Soroti TPP ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Puskesmas – RSUD

7 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hari Lansia Nasional 2026, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh Digelar di Kalipucang Pangandaran

5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Polimek di Puskesmas, Begini Respon Dinkes Pangandaran

5 Juni 2026 - 11:41 WIB

Bupati Pangandaran Disorot, Media Sosial Dinilai Lebih Banyak Pamer Gaya Hidup Ketimbang Kinerja

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Pastikan Rekrutmen Akpol hingga Tamtama 2026 Tanpa Jalan Pintas, Polda Jabar Tutup Celah Curang

28 Mei 2026 - 12:31 WIB

Trending di Daerah