Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan

badge-check


					Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan ratusan banner dan spanduk iklan yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju objek wisata Pangandaran, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi.

Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi seperti baliho, banner, dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan izin, menyalahi aturan penempatan, serta yang diketahui menunggak pajak.

Menurut Bangi, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan iklan, seperti di pinggir jalan raya, fasilitas umum, serta area publik lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan pemasangan alat peraga promosi tidak mengganggu lalu lintas maupun merusak estetika lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan yang berlaku.

Dari hasil penertiban yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.

Adapun rincian banner yang diamankan antara lain:

  • Exsis: 127 buah
  • Smartfren: 23 buah
  • XL: 38 buah
  • Telkomsel: 13 buah
  • M3: 7 buah
  • Indomaret: 2 buah
  • Maxim: 11 buah
  • Yamaha: 1 buah
  • Rokok Grow: 3 buah
  • Lain-lain: 28 buah

Total keseluruhan banner dan spanduk yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 253 buah. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musim Kemarau Panjang, Warga Padaherang Pangandaran Pasang Papan Peringatan Cegah Kebakaran

10 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Kemeriahan Kapolsek Padaherang Cup di Pangandaran, Perkuat Silaturahmi Dua Kecamatan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Kapolres Banjar Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga

5 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Pengelola Kebun Durian di Kedungwuluh Pangandaran Sulap Lahan Tidak Produktif ‎

5 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Grand Palma Pangandaran Rayakan HUT ke-3, Perkuat Konsep Syariah dan Targetkan Ekspansi

31 Juli 2026 - 21:50 WIB

Trending di Daerah