Menu ✖

Mode Gelap
Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan 50 Menu dan Konsep Kuliner Terpadu Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order

Daerah

Satlantas Polres Pangandaran Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga

badge-check


					Satlantas Polres Pangandaran Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Adapun nomor keputusan bersama itu, yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengatakan, bahwa pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan,” jelasnya, Minggu (15/3/2026).

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, dan hasil tambang maupun bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

Di antaranya, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta bahan pokok atau sembako.

“Contoh, beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, dan kebutuhan pokok lain,” kata Yudi.

Ia mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional itu demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

“Kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD ke-130 Kodim Pangandaran Pererat Kebersamaan Lewat Makan Bersama Warga

5 November 2026 - 12:46 WIB

Brigjen TNI Raja Beni Arifin Tinjau Langsung Progres TMMD ke-130 di Pangandaran

4 November 2026 - 19:12 WIB

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Maspuah di Langkaplancar Pangandaran Kini Miliki Rumah Permanen 

4 November 2026 - 16:42 WIB

Solar Subsidi Bersubsidi Diduga untuk Alat Berat di Pangandaran, Pengawasan Jangan Tutup Mata

2 November 2026 - 16:04 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0625/Pangandaran Perkuat Pondasi Rutilahu Milik Siti di Desa Mekarwangi

2 November 2026 - 13:58 WIB

Trending di Daerah