Menu

Mode Gelap
Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran

Daerah

Satlantas Polres Pangandaran Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga

badge-check


					Satlantas Polres Pangandaran Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Adapun nomor keputusan bersama itu, yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengatakan, bahwa pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan,” jelasnya, Minggu (15/3/2026).

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, dan hasil tambang maupun bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

Di antaranya, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta bahan pokok atau sembako.

“Contoh, beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, dan kebutuhan pokok lain,” kata Yudi.

Ia mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional itu demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

“Kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

11 April 2026 - 15:29 WIB

BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas

7 April 2026 - 18:15 WIB

Oknum Wartawan di Pangandaran Mengaku Polisi, Coreng Marwah Profesi, IJTI – PWI Bereaksi Keras

6 April 2026 - 18:24 WIB

Diduga Ngaku Polisi, Oknum Wartawan di Pangandaran Bikin Resah

6 April 2026 - 17:46 WIB

Disnaker Pangandaran Verifikasi dan Bina LPK, Tercatat 13 LPK dan 5 BLK Resmi Beroperasi

6 April 2026 - 17:30 WIB

Trending di Daerah