Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

Satlantas Polres Pangandaran Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga

badge-check


					Satlantas Polres Pangandaran Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Adapun nomor keputusan bersama itu, yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengatakan, bahwa pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan,” jelasnya, Minggu (15/3/2026).

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, dan hasil tambang maupun bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

Di antaranya, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta bahan pokok atau sembako.

“Contoh, beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, dan kebutuhan pokok lain,” kata Yudi.

Ia mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional itu demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

“Kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah