LENSAPRIANGAN.COM – Polemik penebangan pohon yang awalnya diduga merambah ke kebun milik warga lain di wilayah Karangtengah, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terus bergulir.
Pemilik lahan berinisial M (57) akhirnya angkat bicara dan memaparkan kronologi kejadian yang sebenarnya.
M menjelaskan bahwa dirinya mulai membeli lahan di kawasan itu sejak tahun 2016. Pembelian dilakukan secara bertahap dari sejumlah warga hingga saat ini luasnya mencapai sekitar 18 hektare.
Seiring kondisi usaha dan ekonomi yang tidak stabil, pada periode 2021 hingga 2022, M berinisiatif menanami lahannya dengan pohon balsa. Ia mempercayakan penanaman tersebut kepada seorang pekerja bernama Engkus.
Sekitar bulan Februari 2026, M mendapat informasi dari Asep Epot bahwa sejumlah pohon di lahannya tumbang akibat angin puting beliung.
Epot kemudian menawarkan jasa untuk menebang pohon-pohon tersebut dengan sistem borongan.
Adapun biaya yang disepakati adalah Rp 40 ribu per kubik untuk jasa tebang, serta sekitar Rp 200 ribu per kubik untuk pengangkutan menggunakan sepeda motor.
Dalam sistem ini, seluruh proses mulai dari penebangan, pengangkutan ke jalan utama, hingga penjualan ke pabrik ditangani oleh Epot.
“Saya mempersilakan, dan sebelumnya sudah saya tunjukkan lokasi kebun melalui orang kepercayaan saya, Entol Muntasir, termasuk batas-batas area yang boleh ditebang,” ujar M, Rabu (15/4/2026).
Namun dalam pelaksanaannya, proses penebangan tidak berjalan lancar karena faktor cuaca.
Hujan yang kerap turun menyebabkan akses jalan rusak dan menyulitkan pengangkutan kayu. Jarak kebun ke jalan utama pun cukup jauh, sekitar 4 kilometer.
M menambahkan, pada tahap awal ia hanya mengizinkan penebangan pohon balsa. Namun karena kondisi, ia kemudian juga memperbolehkan penebangan pohon albasia di lahannya.
Permasalahan muncul saat proses penebangan berlangsung. Epot diduga melakukan kesalahan dengan menebang pohon di luar area yang telah ditentukan, hingga masuk ke kebun milik warga lain bernama Siti.
“Saya sudah tegaskan, penebangan hanya di kebun bagian atas jalan, bukan di bawah. Tapi ternyata ada pohon milik orang lain yang ikut ditebang,” katanya.
Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, tercatat sekitar 20 pohon milik warga lain ikut ditebang, terdiri dari 7 pohon albasia dan 13 pohon rimba.
Akibat kejadian tersebut, kasus ini kini dilaporkan ke Polres Pangandaran dan tengah dalam proses penyelidikan.
M membantah keras tuduhan bahwa dirinya memerintahkan tindakan penebangan ilegal.
“Saya tidak mungkin menyuruh orang mencuri. Pohon di kebun saya sendiri masih banyak. Apalagi saat itu saya sedang sakit jantung,” tegasnya.
Sementara itu, pihak korban, Siti yang mengaku mengalami kerugian besar akibat kejadian tersebut. Ia mendapati kebunnya dalam kondisi rusak dengan puluhan pohon telah ditebang tanpa izin, bahkan sebagian kayu diduga telah diangkut dan diperjualbelikan.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban bersama sejumlah saksi melakukan pengecekan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (13/04/2026) di Polres Pangandaran guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. **






