Menu ✖

Mode Gelap
Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM

Daerah

Polemik Anggaran Milangkala ke-14, Miftah Mujahid Desak Pemda Pangandaran Buka Rincian Pembiayaan

badge-check


					Polemik Anggaran Milangkala ke-14, Miftah Mujahid Desak Pemda Pangandaran Buka Rincian Pembiayaan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Polemik anggaran peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran terus menjadi sorotan.

Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Miftah Mujahid, S.H., mendesak pemerintah daerah membuka secara transparan sumber pendanaan, besaran anggaran, hingga rincian penggunaan dana kegiatan tersebut.

Miftah menegaskan, setiap penggunaan uang publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterbukaan anggaran menjadi kewajiban pemerintah untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebanggaan masyarakat justru menimbulkan polemik akibat tidak adanya keterbukaan informasi mengenai anggarannya.”

“Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terang dari mana sumber anggarannya, berapa jumlahnya, dan untuk apa saja digunakan,” tegas Miftah dalam rilisnya, Senin (12/10/2026).

Ia meminta Pemkab Pangandaran memublikasikan informasi pembiayaan Milangkala, mulai dari alokasi anggaran perangkat daerah, kontribusi pihak ketiga, hingga sumber pendanaan lainnya.

Rincian belanja dan mekanisme pertanggungjawabannya juga perlu dijelaskan kepada publik.

Menurut Miftah, penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menekankan, setiap pengeluaran harus sesuai dengan perencanaan dan penganggaran, memiliki dasar yang sah, serta memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Prinsipnya sederhana, setiap penggunaan uang publik harus jelas dasar hukumnya, jelas peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan karena di dalamnya terdapat hak masyarakat yang wajib dijaga pemerintah,” ujarnya.

Soroti Potensi Beban APBD dan Pemerintah Desa

Selain transparansi, Miftah menyoroti agar pelaksanaan Milangkala tidak menimbulkan beban pembiayaan yang tidak semestinya bagi perangkat daerah, instansi terkait, maupun pemerintah desa.

Ia meminta setiap bentuk dukungan pendanaan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Khusus pemerintah desa, keterlibatan dalam kegiatan tersebut harus mempertimbangkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan, serta kebutuhan masyarakat setempat.

“Jangan sampai kegiatan seremonial justru mengganggu prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Jika ada keterlibatan desa, harus jelas dasar hukumnya, sifat partisipasinya, dan mekanisme pembiayaannya,” katanya.

Menurut Miftah, perayaan hari jadi daerah perlu dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan juga harus menjadi perhatian dalam menentukan prioritas belanja.

Minta Evaluasi dan Pertanggungjawaban Anggaran

Miftah turut mendorong evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran Milangkala ke-14. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh pembiayaan tercatat dengan benar dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Ia juga meminta Pemkab Pangandaran tidak menunggu polemik meluas untuk memberikan penjelasan.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Kalau penganggarannya sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau terdapat kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan. Jangan biarkan polemik berkembang karena informasi yang seharusnya dapat disampaikan kepada masyarakat tidak dibuka secara memadai,” tegasnya.

Miftah berharap peringatan Milangkala ke-14 tidak hanya berorientasi pada kemeriahan acara, tetapi juga mengedepankan manfaat dan kepentingan masyarakat.

“Milangkala adalah milik masyarakat Pangandaran. Pastikan setiap anggaran memiliki dasar yang jelas, setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada pihak yang dibebani secara tidak semestinya. Uang rakyat harus kembali pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Ia pun mengajak masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk bersama sama mengawasi Pemerintah dalam penggunaan anggaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Diketahui Penyebabnya, Huller Gabah Padi di Ciganjeng Pangandaran Kebakaran Hebat

12 Oktober 2026 - 08:52 WIB

JPKP Dorong Percepatan Penanganan Banjir 700 Hektare Sawah di Pangandaran

11 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Wakil Wali Kota Banjar Pantau Program BTQ, Uji Langsung Kemampuan Baca Al Quran Siswa SD

10 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil

10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Polres Banjar Gelar Sertijab, Tiga Pejabat Utama Siap Emban Tugas Baru

8 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Trending di Daerah