LENSAPRIANGAN.COM – Cabuli anak tirinya, seorang pria berinisial S (38) ditangkap Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar. Kasus itu terbongkar setelah S mengadu kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan, bahwa korban yang masih berusia 10 tahun ini adalah anak tiri pelaku.
Kejadian ini terjadi pada 1 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdaya dan melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah,” katanya di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Menurut pengakuan pelaku, melakukan perbuatannya karena atas dasar merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya.
Aksi itu berlangsung di rumah nenek korban, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi sang anak.
“Jadi, motifnya karena tidak dilayani Istirnya atau ibu korban,” ungkap Heru.
“Hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak 7 kali,” jelasnya.
Selain pelaku, kini Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban untuk mendukung proses hukum.
Atas perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. ***