LENSAPRIANGAN.COM – Diiming imingi uang dua ribu, seorang anak perempuan berusia 4 tahun di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjadi korban pencabulan.
Peristiwa ini terjadi sekitar bulan April tahun 2025 saat korban bermain di rumah terduga pelaku berinisial J yang sudah berusia 63 tahun.
Saat itu, si korban mengalami pencabulan dengan menggunakan tangan pelaku berupa menekan alat kelamin korban dan memasukkan jarinya.
Selang waktu lima bulan, terduga pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias membenarkan, pada 25 September 2025 pihaknya menerima laporan dari orang tua korban berinisial F terkait kasus dugaan pencabulan yang sudah terjadi di wilayah Kecamatan Padaherang.
“Pelaku berusia 63 tahun. Modusnya, korban yang masih berusia 4 tahun diiming-imingi uang Rp 2000 dan kemudian alat kelamin korban ditekan dan dimasukkan dengan menggunakan jari terduga pelaku,” katanya, Senin (13/10/2025).
Korban dicabuli terduga pelaku saat anak tersebut sedang bermain dan terjadi pada April tahun 2025.
“Tapi, kita menerima laporan pada 25 September 2025. Saat itu, tim penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Idas.
Meski baru berumur 4 tahun, korban bisa menerangkan kejadian yang menimpanya dan dilakukan terduga pelaku J.
“Korban dapat menjelaskan secara detil terkait apa yang dilakukan oleh pelaku. Dari pengakuan korban yang didampingi Peksos, menegaskan bahwa keterangan korban sangat konsisten terkait yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Kini, pihaknya bekerjasama dengan dinas sosial maupun Peksos soal pendampingan dengan terjadinya trauma secara psikis terhadap anak di bawah umur ini.
“Untuk hasil visum, bahwa korban saat pemeriksaan kelamin selaput hymen tidak dapat diidentifikasi. Tapi, untuk keterangan lebih jelasnya itu bisa dari dokter,” paparnya.
Kini, tersangka terjerat Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KHUP pidana.
Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka sudah dilakukan ditahan di rutan Polres Pangandaran. ***