Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

Disdikpora Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Tentang Study Tour 

badge-check


					Poto: Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin Perbesar

Poto: Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin

LENSAPRIANGAN.COM – Dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran telah membuat surat edaran (SE) tentang study tour pada satuan pendidikan.

“Iya, Kami telah membuat surat edaran soal studi tour kemarin senin (13/5),” kata Kadisdikpora, Agus Nurdin saat wawancara melalui pesan whataps selasa, (14/5/2024).

SE itu teregister dengan nomor: 800/3129 – Disdikpora/2024 tentang study tour pada satuan pendidikan.

Didalam surat edaran menyatakan bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA, tanggal 8 mei 2024.

 

Tentang study tour pada satuan pendidikan, berkenaan hal tersebut kami himbau kepada seluruh satuan pendidikan pada semua jenjang semua pendidikan di lingkungan dinas pendidikan, Pemuda dan olahraga kabupaten Pangandaran untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

 

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksakan didalam kota dilingkungan wilayah provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata lokal edukatif lokal yang ditunjukan untuk menumbuhkan ekonomi lokal di provinsi Jawa Barat.

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah melakukan kontrak di luar provinsi Jawa Barat yang tidak bisa dibatalkan.

 

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati serta berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran terkait kelayakan teknis kendaraan.

 

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar meminta rekomendasi pada dinas pendidikan, Pemuda dan olahraga kabupaten Pangandaran sebelum berangkat.

 

“Demikian untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya”, isi di ahir Surat edaran tersebut.

 

Diketahui sebelumnya, Bus pariwisata berisi pelajar SMK Lingga Kencana asal Depok terguling di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat hingga menewaskan 11 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun, bus yang terlibat kecelakaan itu adalah Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG. Bus mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5/2024)

Berdasarkan data Uji KIR, bus tersebut kali terakhir melakukan Uji KIR di Dishub Wonogiri pada 6 Juni 2023. Masa Uji KIR itu berlaku hingga 6 Desember 2023.

Jenis kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA. Pada saat Uji KIR di Dishub Wonogiri, nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hotel Grand Palma Pangandaran by Horison Hadirkan Pengalaman Menginap Nyaman

14 Maret 2026 - 19:27 WIB

Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box

13 Maret 2026 - 13:18 WIB

Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Banjar Salurkan Sembako dan Perlengkapan Lalulintas

13 Maret 2026 - 13:10 WIB

Penyegaran Organisasi, Bupati Pangandaran Lantik Pejabat Eselon III

12 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Lebaran 2026, Bupati Pangandaran Siagakan Layanan Kesehatan

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

Trending di Daerah