LENSAPRIANGAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota Dewan.
“Setuju!” jawab para anggota DPR. Persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU.
Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan tingkat I.
Pembahasan RUU juga melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Atur Penguasaan dan Kepemilikan Tanah
Salah satu substansi utama UU Pengaturan Reforma Agraria adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Regulasi ini juga menetapkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
Di antaranya wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Dengan ketentuan tersebut, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah, tetapi juga penataan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah agar lebih merata.
Petani hingga Masyarakat Adat Jadi Prioritas
UU tersebut juga mengatur kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria. Mereka antara lain petani, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, regulasi memberikan perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah berharap penguatan landasan hukum tersebut dapat memperluas manfaat reforma agraria bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.
Pembahasan Dikebut
Pengesahan UU ini dilakukan setelah pembahasan tingkat I antara Baleg DPR dan pemerintah diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Baleg membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU pada pertengahan September 2026, sebelum membawa hasil pembahasan ke rapat paripurna.
Sebelum masuk tahap pengesahan, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Dengan pengesahan ini, pengaturan reforma agraria kini memiliki landasan undang-undang yang secara khusus mencakup penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penetapan lokasi prioritas, subjek penerima manfaat, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas tanah. ***






