Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

News

GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal

badge-check


					GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal Perbesar

Banjar,LENSAPRIANGAN.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Banjar Irwan Herwanto angkat bicara soal dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar yang ditangani Kejari Kota Banjar.

Irwan menilai, kasus tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar merupakan bentuk korupsi yang dilegalkan. Pasalnya didalam perwal yang mengatur soal itu ada clausul sewa. Akan tetapi apa yang terjadi para anggota DPRD Kota Banjar menggunakan rumah pribadi. “Seharunya uang tunjangan tersebut digunakan untuk menyewa rumah. Dan yang terjadi justru mereka itu menggunakan rumah pribadi bukan sewa,” kata Irwan Rabu (11/09/2024).

Dengan demikian kata Irwan, hal ini merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara karena melegalkan tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan wewenang itu merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi dan berakibat kepada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya

Lanjut Irwan, tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota DPRD Kota Banjar ini dinilai ugal – ugalan. Pasalnya besaran tunjangan nilainya sangat fantastis dimana keuangan daerah saat ini sedang mengalami defisit. “Menurut saya itu ugal – ugalan. Disaat anggaran defisit justru mereka malah menaikan tunjangan, kan ngaco,” tukasnya

Irwan menganggap, dalam menetapkan besaran tunjangan tersebut tidak didasari dengan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku. “Dalam kasus ini saya mencium adanya aroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam menentukan besaran tunjangan yang mana dilakukan oleh tim appraisal,” cetusnya

Irwan menduga, penentuan besaran nilai tunjangan sebesar itu karena adanya kongkalikong antara legislatif, eksekutif dan tim appraisal. Maka dari itu dalam kasus ini Kejari jangan pandang bulu siapapun yang terlibat harus diusut sampai tuntas. “Jangan sampai kasus ini tidak jalas ujungnya. Kami mendukung kejaksaan dalam mengusut kasus ini,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengelola Kebun Durian di Kedungwuluh Pangandaran Sulap Lahan Tidak Produktif ‎

5 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Grand Palma Pangandaran Rayakan HUT ke-3, Perkuat Konsep Syariah dan Targetkan Ekspansi

31 Juli 2026 - 21:50 WIB

Akhirnya, Tiga Anak Pemulung Asal Bekasi Dapat Perhatian Disdikpora Pangandaran, PGRI, dan BAZNAS

31 Juli 2026 - 18:01 WIB

Antara Guru dan AI: Peran Pendidik Tetap Tak Tergantikan di Era Kecerdasan Artifisial

30 Juli 2026 - 10:07 WIB

Manfaat Aplikasi Pronalin Cek, Bantu Ibu Hamil Kenali Risiko hingga Siapkan Persalinan Lebih Aman

28 Juli 2026 - 16:12 WIB

Trending di Daerah