LENSAPRIANGAN.COM – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mendorong percepatan penanganan banjir yang mengancam sekitar 700 hektare lahan persawahan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Penanganan tersebut diharapkan dapat direalisasikan sebelum Desember 2026 agar tidak tertunda hingga tahun berikutnya.
Dorongan itu mengemuka dalam audiensi JPKP bersama Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran pada Jumat (9/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan pertanian, bantuan sarana produksi, distribusi pupuk subsidi, hingga solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir yang berulang di kawasan persawahan.
Ketua DPD JPKP Kabupaten Pangandaran, Ani Yuliani, mengatakan JPKP sepakat menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Dinas Pertanian untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani.
Menurut Ani, JPKP juga akan menyampaikan berbagai kendala yang belum tertangani kepada Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, agar dapat diteruskan kepada pihak terkait.
“JPKP ingin permasalahan pertanian di Pangandaran mendapat perhatian dan penanganan yang tepat, terutama persoalan banjir yang berdampak pada lahan persawahan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan banjir, Dinas Pertanian menilai penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penyodetan sungai.
Diperlukan kajian teknis dan solusi jangka panjang agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah posisi Sungai Citanduy yang lebih tinggi dibandingkan lahan persawahan di Desa Tunggilis dan Desa Ciganjeng.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menentukan metode penanganan yang efektif.
Dinas Pertanian juga menyampaikan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran sebagai bagian dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penyesuaian anggaran.
Selain itu, pembangunan embung disebut sedang berjalan. JPKP berharap penanganan banjir mendapat prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan kegiatan pertanian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan JPKP, pengukuran telah dilakukan di lima desa dengan total 10 titik, yakni Desa Tunggilis satu titik, Desa Sidangwangi satu titik, Desa Paledah dua titik, Desa Sukanegara tiga titik, dan Desa Ciganjeng tiga titik.
Usai audiensi, perwakilan JPKP mengunjungi kediaman Kepala Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Imang Wardiman, untuk menanyakan perkembangan penanganan banjir setelah BBWS turun ke lokasi.
Imang bersama JPKP berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. Jika penanganan tertunda, prosesnya dikhawatirkan bergeser ke tahun berikutnya sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama.

Bahas Pupuk Subsidi dan Pengendalian Hama
Selain banjir, audiensi bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, S.Hut., M.M., juga membahas pelayanan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian.
Dinas Pertanian turut menjelaskan ketersediaan bantuan pengendalian hama, termasuk rodentisida atau racun tikus.
Bantuan tersebut diberikan secara gratis maupun bersubsidi melalui kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan), bukan dibagikan langsung kepada perorangan.
Ani menegaskan, penyaluran bantuan harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam audiensi itu juga dibahas ketentuan pupuk subsidi. Petani yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pupuk subsidi dengan ketentuan luas lahan yang disubsidi maksimal dua hektare per orang dan nama petani terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dinas Pertanian juga memperkenalkan SIMARLIN atau Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Pertanian, sebuah platform yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Inovasi tersebut meraih Juara I kategori pemerintah daerah kabupaten dan masuk enam besar inovasi terbaik dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2025.
Produk Unggulan Belum Bisa Diekspor Mandiri
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterbatasan kemampuan pelaku usaha lokal dalam mengekspor produk pertanian secara mandiri.
Kabupaten Pangandaran memiliki berbagai komoditas unggulan, antara lain padi, kelapa, kopi, jagung, kedelai, manggis, dan gula kelapa.
Namun, sebagian produk masih dipasarkan melalui perusahaan eksportir atau agregator dari luar daerah, seperti Bandung, Jakarta, dan Jawa Tengah.
Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari tingginya biaya logistik, keterbatasan layanan pengiriman, hingga persyaratan perdagangan internasional yang ketat.
Produk yang akan memasuki pasar ekspor harus memenuhi standar keamanan dan mutu, termasuk persyaratan tempat pengolahan, kebersihan, pengemasan, serta sertifikasi sesuai komoditas dan negara tujuan.
Karena itu, diperlukan rumah produksi yang memenuhi standar, dengan pemisahan area penerimaan bahan baku, pengolahan, penyortiran, pengemasan, dan penyimpanan. Fasilitas tersebut juga harus didukung sanitasi yang memadai serta penerapan standar produksi pangan yang baik.
Sertifikasi seperti Good Manufacturing Practices (GMP), penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta persyaratan karantina menjadi bagian penting yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan pasar tujuan.
JPKP menilai pembinaan tidak boleh hanya berfokus pada proses pengolahan dan dokumen ekspor. Pendampingan perlu dimulai dari sektor hulu, termasuk pemilihan benih, penggunaan pupuk, pengendalian hama yang aman, dan teknik panen.
Pembinaan pascapanen juga diperlukan untuk memastikan proses pembersihan, penyortiran, pengemasan, dan penyimpanan berjalan sesuai standar.
Dengan perbaikan tersebut, produk pertanian Pangandaran diharapkan memiliki daya saing lebih tinggi dan tidak terus bergantung pada perusahaan eksportir dari luar daerah.
Audiensi tersebut diikuti Penasehat DPD JPKP Pangandaran Agus Gunawan, Ketua DPD Ani Yuliani, Wakil Sekretaris Firda Nuradawiyah Yonesa, Divisi Sosial Kemanusiaan Sukirno, Ketua DPC Kecamatan Pangandaran Dede Supriati, serta Divisi Hukum dan Kerja Sama Antar Lembaga DPC Kecamatan Pangandaran Johar. ***






