Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Pasien

badge-check


					Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Pasien Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Polres Pangandaran, Polda Jabar menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat pada 28 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang sebelumnya masuk ke Polda pada 23 Agustus 2025.

“Dalam proses penyelidikan, kami sudah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan AD/ART Yayasan Himatera.”

“Total ada 11 barang bukti yang kami amankan,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).

Hasil gelar perkara yang dilakukan pada 11 Oktober 2025, menetapkan D sebagai tersangka. Polisi menjerat D dengan pasal tentang penelantaran pasien bukan penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, D resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Andri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban MI mengalami sakit berupa sesak napas dan kondisi tubuh yang melemah.

Namun, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Sebaliknya, korban hanya diberi gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang memadai.

“Ini jelas kelalaian. Seharusnya korban segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Karena itu, kami kategorikan sebagai bentuk penelantaran,” tegasnya.

Sementara itu, hasil visum terhadap jenazah MI menunjukkan adanya luka lebam. Namun, polisi memastikan luka tersebut merupakan luka lama dan tidak terkait langsung dengan dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum D, Miftah Mujahid mengaku menghormati dengan adanya penetapan kliennya berinisial D menjadi tersangka. Karena, hal itu menjadi proses penegakan hukum.

“Tentu, kami sebagai penasehat hukum akan terus mendampingi hak-hak daripada sodara D sebagai tersangka,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Coko Run 100 Meter Meriahkan Malam di Banjar, Polres Dorong Energi Positif Generasi Muda

18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran

17 Maret 2026 - 14:11 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Pangandaran Siapkan 12 Shuttle Gratis 

17 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ram Cek Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Periksa Bus Umum di Terminal Pangandaran

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Daerah