Menu

Mode Gelap
Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan

Daerah

Lahan Parkir Swasta di Area Wisata Pangandaran Akan Dikenakan Pajak, Ini Tujuannya 

badge-check


					Poto: ilustrasi Perbesar

Poto: ilustrasi

LENSAPRIANGAN.COM – Pengelola parkir di kawasan wisata, para pemilik lahan parkir dari pihak swasta disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan Ghany Fahmi Basyah Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran. Ghany menyarankan pemilik lahan parkir swasta ini seharusnya menginduk pada Peraturan Daerah (Perda).

“Yaitu, Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (di Pangandaran),” ujar Ghany kepada wartawan di depan Pendopo Bupati Pangandaran tidak lama ini.

 

Menurutnya, lahan parkir swasta tersebut harus tetap ada izin dalam penyelenggaraan parkir di Pangandaran.

“Jadi, pemilik lahan harus lapor ke Dinas Perhubungan. Kemudian nanti kita evaluasi dan kita ukur (lahannya),” katanya.

Karena, nantinya lahan parkir swasta tersebut akan dikenakan pajak parkir, bukan dikenakan retribusi parkir.”Kita sama-sama penataan lahan parkir di kawasan wisata Pangandaran,” ucap Ghany.

 

Sementara wilayah administrasi parkir di kawasan objek wisata seperti Pasar Wisata (PW), Kampung Turis, Sunset dan sepanjang tepi jalan Pantai Barat dan Timur.

“Itu, semuanya sudah dikelola pihak ketiga. Termasuk di Batu Hiu, Green Canyon, Batukaras, Karapyak,” ujarnya.

 

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penataan parkir.

“Ya, termasuk para pedagang, itu juga diberlakukan penertiban untuk parkir kendaraan motor,” kata Ia.

Hal tersebut dilakukan supaya tidak terlalu banyak motor di kawasan wisata Pantai, yang kemudian malah tempat wisata terlihat semrawut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru MTs di Padaherang Pangandaran Laporkan MBG Bermasalah

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

VIRAL! Guru Mts di Pangandaran Geger ada Ulat Belatung pada Hidangan MBG

4 Februari 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program MBG, Petani di Ciganjeng Pangandaran Tanam Sayuran Selada

4 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

3 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

3 Februari 2026 - 15:26 WIB

Trending di Bisnis