LENSAPRIANGAN.COM – Pengelola parkir di kawasan wisata, para pemilik lahan parkir dari pihak swasta disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut disampaikan Ghany Fahmi Basyah Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran. Ghany menyarankan pemilik lahan parkir swasta ini seharusnya menginduk pada Peraturan Daerah (Perda).
“Yaitu, Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (di Pangandaran),” ujar Ghany kepada wartawan di depan Pendopo Bupati Pangandaran tidak lama ini.
Menurutnya, lahan parkir swasta tersebut harus tetap ada izin dalam penyelenggaraan parkir di Pangandaran.
“Jadi, pemilik lahan harus lapor ke Dinas Perhubungan. Kemudian nanti kita evaluasi dan kita ukur (lahannya),” katanya.
Karena, nantinya lahan parkir swasta tersebut akan dikenakan pajak parkir, bukan dikenakan retribusi parkir.”Kita sama-sama penataan lahan parkir di kawasan wisata Pangandaran,” ucap Ghany.
Sementara wilayah administrasi parkir di kawasan objek wisata seperti Pasar Wisata (PW), Kampung Turis, Sunset dan sepanjang tepi jalan Pantai Barat dan Timur.
“Itu, semuanya sudah dikelola pihak ketiga. Termasuk di Batu Hiu, Green Canyon, Batukaras, Karapyak,” ujarnya.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penataan parkir.
“Ya, termasuk para pedagang, itu juga diberlakukan penertiban untuk parkir kendaraan motor,” kata Ia.
Hal tersebut dilakukan supaya tidak terlalu banyak motor di kawasan wisata Pantai, yang kemudian malah tempat wisata terlihat semrawut. *