Menu

Mode Gelap
HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit Keindahan Pantai Karapyak Pangandaran Dikotori Banyak Sampah Perjuangan Perangkat Desa di Pangandaran, Penghasilan Masih Dibawah UMR Tari Parigel 2025 di Pantai Batu Karas Pangandaran Kenalkan Wisata dengan Budaya Priangan Timur Klarifikasi Puskesmas Pangandaran soal Diugaan Tidak Melayani Seorang Balita Deretan Event Seru di Pangandaran Bulan Juni Juli 2025

Daerah

Lahan Parkir Swasta di Area Wisata Pangandaran Akan Dikenakan Pajak, Ini Tujuannya 

badge-check


					Poto: ilustrasi Perbesar

Poto: ilustrasi

LENSAPRIANGAN.COM – Pengelola parkir di kawasan wisata, para pemilik lahan parkir dari pihak swasta disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan Ghany Fahmi Basyah Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran. Ghany menyarankan pemilik lahan parkir swasta ini seharusnya menginduk pada Peraturan Daerah (Perda).

“Yaitu, Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (di Pangandaran),” ujar Ghany kepada wartawan di depan Pendopo Bupati Pangandaran tidak lama ini.

 

Menurutnya, lahan parkir swasta tersebut harus tetap ada izin dalam penyelenggaraan parkir di Pangandaran.

“Jadi, pemilik lahan harus lapor ke Dinas Perhubungan. Kemudian nanti kita evaluasi dan kita ukur (lahannya),” katanya.

Karena, nantinya lahan parkir swasta tersebut akan dikenakan pajak parkir, bukan dikenakan retribusi parkir.”Kita sama-sama penataan lahan parkir di kawasan wisata Pangandaran,” ucap Ghany.

 

Sementara wilayah administrasi parkir di kawasan objek wisata seperti Pasar Wisata (PW), Kampung Turis, Sunset dan sepanjang tepi jalan Pantai Barat dan Timur.

“Itu, semuanya sudah dikelola pihak ketiga. Termasuk di Batu Hiu, Green Canyon, Batukaras, Karapyak,” ujarnya.

 

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penataan parkir.

“Ya, termasuk para pedagang, itu juga diberlakukan penertiban untuk parkir kendaraan motor,” kata Ia.

Hal tersebut dilakukan supaya tidak terlalu banyak motor di kawasan wisata Pantai, yang kemudian malah tempat wisata terlihat semrawut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Medis Jadi Sorotan, RSUD Pandega Pangandaran Sampaikan Klarifikasi

9 Oktober 2025 - 15:43 WIB

HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit

7 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi di Pangandaran Gelar Road Show Edukasi Bahaya Narkoba dan Kriminalitas

5 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Polres Pangandaran Amankan Napak Jagat Pasundan Hariring 2025 di Cijulang

27 September 2025 - 19:10 WIB

Polisi di Pangandaran Amankan Perbatasan Jabar-Jateng pada Hari Tani Nasional

24 September 2025 - 08:41 WIB

Trending di Daerah