Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

Lahan Parkir Swasta di Area Wisata Pangandaran Akan Dikenakan Pajak, Ini Tujuannya 

badge-check


					Poto: ilustrasi Perbesar

Poto: ilustrasi

LENSAPRIANGAN.COM – Pengelola parkir di kawasan wisata, para pemilik lahan parkir dari pihak swasta disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan Ghany Fahmi Basyah Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran. Ghany menyarankan pemilik lahan parkir swasta ini seharusnya menginduk pada Peraturan Daerah (Perda).

“Yaitu, Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (di Pangandaran),” ujar Ghany kepada wartawan di depan Pendopo Bupati Pangandaran tidak lama ini.

 

Menurutnya, lahan parkir swasta tersebut harus tetap ada izin dalam penyelenggaraan parkir di Pangandaran.

“Jadi, pemilik lahan harus lapor ke Dinas Perhubungan. Kemudian nanti kita evaluasi dan kita ukur (lahannya),” katanya.

Karena, nantinya lahan parkir swasta tersebut akan dikenakan pajak parkir, bukan dikenakan retribusi parkir.”Kita sama-sama penataan lahan parkir di kawasan wisata Pangandaran,” ucap Ghany.

 

Sementara wilayah administrasi parkir di kawasan objek wisata seperti Pasar Wisata (PW), Kampung Turis, Sunset dan sepanjang tepi jalan Pantai Barat dan Timur.

“Itu, semuanya sudah dikelola pihak ketiga. Termasuk di Batu Hiu, Green Canyon, Batukaras, Karapyak,” ujarnya.

 

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penataan parkir.

“Ya, termasuk para pedagang, itu juga diberlakukan penertiban untuk parkir kendaraan motor,” kata Ia.

Hal tersebut dilakukan supaya tidak terlalu banyak motor di kawasan wisata Pantai, yang kemudian malah tempat wisata terlihat semrawut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hotel Grand Palma Pangandaran by Horison Hadirkan Pengalaman Menginap Nyaman

14 Maret 2026 - 19:27 WIB

Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box

13 Maret 2026 - 13:18 WIB

Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Banjar Salurkan Sembako dan Perlengkapan Lalulintas

13 Maret 2026 - 13:10 WIB

Penyegaran Organisasi, Bupati Pangandaran Lantik Pejabat Eselon III

12 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Lebaran 2026, Bupati Pangandaran Siagakan Layanan Kesehatan

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

Trending di Daerah