Menu

Mode Gelap
JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu

Daerah

Lahan Parkir Swasta di Area Wisata Pangandaran Akan Dikenakan Pajak, Ini Tujuannya 

badge-check


					Poto: ilustrasi Perbesar

Poto: ilustrasi

LENSAPRIANGAN.COM – Pengelola parkir di kawasan wisata, para pemilik lahan parkir dari pihak swasta disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan Ghany Fahmi Basyah Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran. Ghany menyarankan pemilik lahan parkir swasta ini seharusnya menginduk pada Peraturan Daerah (Perda).

“Yaitu, Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (di Pangandaran),” ujar Ghany kepada wartawan di depan Pendopo Bupati Pangandaran tidak lama ini.

 

Menurutnya, lahan parkir swasta tersebut harus tetap ada izin dalam penyelenggaraan parkir di Pangandaran.

“Jadi, pemilik lahan harus lapor ke Dinas Perhubungan. Kemudian nanti kita evaluasi dan kita ukur (lahannya),” katanya.

Karena, nantinya lahan parkir swasta tersebut akan dikenakan pajak parkir, bukan dikenakan retribusi parkir.”Kita sama-sama penataan lahan parkir di kawasan wisata Pangandaran,” ucap Ghany.

 

Sementara wilayah administrasi parkir di kawasan objek wisata seperti Pasar Wisata (PW), Kampung Turis, Sunset dan sepanjang tepi jalan Pantai Barat dan Timur.

“Itu, semuanya sudah dikelola pihak ketiga. Termasuk di Batu Hiu, Green Canyon, Batukaras, Karapyak,” ujarnya.

 

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penataan parkir.

“Ya, termasuk para pedagang, itu juga diberlakukan penertiban untuk parkir kendaraan motor,” kata Ia.

Hal tersebut dilakukan supaya tidak terlalu banyak motor di kawasan wisata Pantai, yang kemudian malah tempat wisata terlihat semrawut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Doa dan Lilin di Pantai Pangandaran, Solidaritas Jurnalis untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau

21 September 2026 - 10:22 WIB

Pemdes Limusgede Gelar Pendidikan Jurnalistik, Tingkatkan SDM Perangkat dan Lembaga 

19 September 2026 - 15:34 WIB

Harhubnas 2026 di Nusawiru, Pemkot Banjar Dorong Transportasi yang Mudahkan Mobilitas Warga

19 September 2026 - 15:12 WIB

JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran

19 September 2026 - 10:55 WIB

ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos

17 September 2026 - 18:39 WIB

Trending di Daerah