Menu

Mode Gelap
Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung Angin Kencang Terjang Kalipucang Pangandaran, 9 Rumah Warga Terdampak

Daerah

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas, 3 Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas, 3 Orang Jadi Tersangka Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran ungkap tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama.

Pertama, tersangka ditangkap di TKP wilayah bulak laut RT 03/04, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB

“Tersangka yang diamankan yakni, inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone.

Barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.

“Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” ungkap Mujianto.

Kedua, tersangka inisial ENK (26) ditangkap di TKP wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Awal 2025 Ini, 9 Pejabat Eselon Dua Dilantik Bupati Pangandaran

Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.

“Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” paparnya.

APKLINDO Jabar Laksanakan Musprov II 2025 di Pangandaran

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar,” tegasnya. [TT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Idulfitri, CFD Cilalay Padaherang Tetap Ramai Dipadati Warga

8 Maret 2026 - 18:36 WIB

Satgas Percepatan MBG Pangandaran Evaluasi Kelayakan Makanan Setiap SPPG

8 Maret 2026 - 13:50 WIB

Polres Banjar dan Pemkot Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Jabar–Jateng

7 Maret 2026 - 18:52 WIB

Diduga Akibat Ledakan Petasan Rakitan, Dua Pemuda di Sindangjaya Pangandaran Alami Luka Berat

6 Maret 2026 - 19:57 WIB

Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan

6 Maret 2026 - 03:33 WIB

Trending di Daerah