Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu

Daerah

Saber Pungli OTT Dugaan Pungli Parkir Liar di Minimarket Jalan Ir. H. Juanda Ciamis

badge-check


					Poto: istimewa Perbesar

Poto: istimewa

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) parkir liar di wilayah Kabupaten Ciamis.

OTT ini dilakukan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Operasi ini dibawah pimpinan Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi yang sehari-hari bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

 

Kompol Muhamad Rustandi, menyampaikan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat.

Sehingga masyarakat nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

 

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat,” ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Ia menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia.

Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

Selain itu, Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.

Bahkan Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengedara yang parkir dengan besaran Rp.2.000 sampai Rp.5.000.

“Pelaku dilakukan pedataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat atau melanggar hukum,” kata Kompol Muhamad Rustandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Warga Meninggal Tertimpa Dahan Pohon, Ketua DPRD Pangandaran Langsung Rakor Dadakan, Undang Stakeholder Terkait

25 Maret 2026 - 14:45 WIB

Responsif! Anggota Satlantas Polres Banjar Dorong Mobil Pemudik yang Mogok

24 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

23 Maret 2026 - 21:32 WIB

Pastikan Kenyamanan Wisatawan Libur Lebaran, Kapolda Jabar Tinjau Langsung Objek Wisata Pantai Pangandaran 

22 Maret 2026 - 15:50 WIB

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Trending di Daerah