Menu

Mode Gelap
Himpunan Mahasiswa Anggalarang Kanupayen Pangandaran Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar KABAR DUKA, MD KAHMI Kabupaten Pangandaran Meninggal Dunia Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle

Daerah

Saber Pungli OTT Dugaan Pungli Parkir Liar di Minimarket Jalan Ir. H. Juanda Ciamis

badge-check


					Poto: istimewa Perbesar

Poto: istimewa

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) parkir liar di wilayah Kabupaten Ciamis.

OTT ini dilakukan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Operasi ini dibawah pimpinan Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi yang sehari-hari bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

 

Kompol Muhamad Rustandi, menyampaikan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat.

Sehingga masyarakat nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

 

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat,” ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Ia menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia.

Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

Selain itu, Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.

Bahkan Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengedara yang parkir dengan besaran Rp.2.000 sampai Rp.5.000.

“Pelaku dilakukan pedataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat atau melanggar hukum,” kata Kompol Muhamad Rustandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Ramadan, Grand Palma Pangandaran Tawarkan Undian Umrah hingga Iftar Bertema Mediterania

7 Februari 2026 - 00:09 WIB

Himpunan Mahasiswa Anggalarang Kanupayen Pangandaran Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar

6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Kapolda Jabar dan Susi Temukan Banyak Puntung Rokok Saat Bersih-bersih Pantai Pangandaran

6 Februari 2026 - 12:34 WIB

Dedikasi H. Yayat Bangun SPPG Sindangwangi, Tegas, Disiplin, dan Penuh Humor

6 Februari 2026 - 09:31 WIB

Ekonomi Menggeliat, Karang Taruna Bersyukur SPPG Sindangwangi Berdayakan Pemuda dan BUMDes

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Trending di Daerah