Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPGĀ  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Saber Pungli OTT Dugaan Pungli Parkir Liar di Minimarket Jalan Ir. H. Juanda Ciamis

badge-check


					Poto: istimewa Perbesar

Poto: istimewa

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) parkir liar di wilayah Kabupaten Ciamis.

OTT ini dilakukan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Operasi ini dibawah pimpinan Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi yang sehari-hari bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

 

Kompol Muhamad Rustandi, menyampaikan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat.

Sehingga masyarakat nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

 

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat,” ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Ia menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia.

Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

Selain itu, Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.

Bahkan Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengedara yang parkir dengan besaran Rp.2.000 sampai Rp.5.000.

“Pelaku dilakukan pedataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat atau melanggar hukum,” kata Kompol Muhamad Rustandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musim Tanam, BPP di Pangandaran Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

11 Mei 2026 - 11:55 WIB

Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran by Horison Resmi Dibuka, Tawarkan Sensasi Menginap Mewah

10 Mei 2026 - 17:17 WIB

Lagu Ciptaan Narapidana Lapas Ciamis Raih Rekor Indonesia, Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

10 Mei 2026 - 15:59 WIB

Sat Kamling, Kapolres Banjar; Warga Garda Terdepan Menjaga Kamtibmas

8 Mei 2026 - 17:33 WIB

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Trending di Daerah