Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Saber Pungli OTT Dugaan Pungli Parkir Liar di Minimarket Jalan Ir. H. Juanda Ciamis

badge-check


					Poto: istimewa Perbesar

Poto: istimewa

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) parkir liar di wilayah Kabupaten Ciamis.

OTT ini dilakukan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Operasi ini dibawah pimpinan Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi yang sehari-hari bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

 

Kompol Muhamad Rustandi, menyampaikan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat.

Sehingga masyarakat nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

 

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat,” ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Ia menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia.

Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

Selain itu, Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.

Bahkan Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengedara yang parkir dengan besaran Rp.2.000 sampai Rp.5.000.

“Pelaku dilakukan pedataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat atau melanggar hukum,” kata Kompol Muhamad Rustandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musim Kemarau Panjang, Warga Padaherang Pangandaran Pasang Papan Peringatan Cegah Kebakaran

10 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Kemeriahan Kapolsek Padaherang Cup di Pangandaran, Perkuat Silaturahmi Dua Kecamatan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Kapolres Banjar Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga

5 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Pengelola Kebun Durian di Kedungwuluh Pangandaran Sulap Lahan Tidak Produktif ‎

5 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Grand Palma Pangandaran Rayakan HUT ke-3, Perkuat Konsep Syariah dan Targetkan Ekspansi

31 Juli 2026 - 21:50 WIB

Trending di Daerah