Menu

Mode Gelap
Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan SPPG Kedungwuluh Imbau Sekolah Waspada Dugaan Percobaan Sabotase Pemantapan Profesionalisme, Ratusan Notaris CIBAPA Ikuti Kegiatan Pembinaan di Pangandaran Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat Turis Asal Belanda Nikmati Nasi Goreng di Pantai Karapyak, Pangandaran

Daerah

Soal Dugaan Kasus Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Kota Banjar, Kejaksaan Masih Bungkam

badge-check


					Poto: Gedung kejaksaan Negeri Kota Banjar Perbesar

Poto: Gedung kejaksaan Negeri Kota Banjar

Banjar, LENSAPRIANGAN.COM – Kejaksaan Negeri Kota Banjar sampai hari ini masih tertutup soal dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota DPRD Kota Banjar yang sedang ditangani.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Banjar Gede Maulana SH sampai hari ini belum memberikan jawaban saat ditanya soal perkembangan kasus tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar apakah masih penyelidikan atau sudah masuk tahap penyidikan.

 

Bahkan, security yang bertugas di Kantor Kejaksaan pun saat ditanya apakah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto SH, MH ada di kantor atau tidak? mengaku tidak bisa memberikan info dahulu. “Maaf sekali, tidak bisa memberikan info dulu,” ungkap salah satu security saat dihubungi melalui pesan whatsapp Selasa (24/09/2024).

 

Diberitakan sebelumnya, meski dalam dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar pemanggilan sejumlah pihak masih terus dilakukan oleh Kejaksaan, akan tetapi sampai hari ini tidak ada permintaan untuk melakukan audit ke Inspektorat Daerah Kota Banjar. “Belum ada,” kata Inspektur Daerah Kota Banjar Agus Muslih

 

Belum adanya permintaan dari pihak Kejaksaan untuk melakukan audit ke Inspektorat disambut baik Praktisi dan Pemerhati Hukum Kota Banjar Teteng Kusjiadi BA,SH. Kata Teteng, dengan demikian ini berarti bukti bahwa Kejaksaan itu serius dalam menangani kasus ini. “Kalau begitu ya bagus lah. Saya menyambut baik,” ungkap Teteng

 

Jika Kejaksaan tidak meminta untuk melakukan audit ke Inspektorat kata Teteng, berarti audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung. “Artinya ini ada keseriusan dari Kejaksaan, jadi audit langsung oleh BPK tidak oleh Inspektorat,” terang Teteng (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menikmati Nasi Liwet Gulung di Lesehan Ranggon Maya di Kalipucang Pangandaran

18 Desember 2025 - 11:43 WIB

PT Mitra Bisnis Keluarga Salurkan Bantuan CSR Alat Kesehatan di Pangandaran

15 Desember 2025 - 12:36 WIB

BPR BKPD Pangandaran Bersama PMI Gelar Kegiatan Donor Darah

14 Desember 2025 - 19:46 WIB

Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global

14 Desember 2025 - 12:58 WIB

Bersama Jamtani, Petani Muda Diperkuat Pemahaman Soal Gas Rumah Kaca di Pangandaran

9 Desember 2025 - 10:36 WIB

Trending di Headline