Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu Aquarium Indonesia Pangandaran Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Pesta Rakyat Bawah Laut Ratusan Anggota PKTMPP di Pangandaran Perkuat Silaturahmi, Siap Pasang Banner di Lahan Garapan Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar

Bisnis

Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat

badge-check


					Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Kritik Forum Umat Islam (FUI) terhadap peredaran minuman keras (miras) di kawasan wisata Pangandaran mendapat respons dari sejumlah pelaku usaha setempat.

Mereka menilai pelarangan total tanpa solusi ekonomi justru bisa mematikan mata pencaharian warga lokal.

Satu pengusaha malam di kawasan wisata Pangandaran, Maeckel Samuel, mengakui bahwa miras memang isu sensitif. Namun, menurutnya, tidak semua peredaran miras berujung pada kerusakan moral.

“Kami ini bukan pengedar narkoba, bukan juga mafia. Kami hanya pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari wisatawan malam. Kalau miras dilarang total tanpa solusi, perut kita siapa yang mau tanggung jawab? Kedepan, tentu bakal berpotensi pedagang miras yang terselubung,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Maeckel menyebut, selama ini mayoritas penjual dan tempat hiburan di Pangandaran sudah beroperasi dengan aturan tidak tertulis.

Meski demikian, untuk miras tidak menjual kepada anak di bawah umur, tidak membuka warung dekat tempat ibadah, dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami terbuka untuk diatur, tapi jangan dilarang mentah-mentah. Pemerintah bisa buat zonasi, misalnya hanya boleh dijual di kawasan wisata,” ungkap Maeckel.

Sebelumnya, FUI menilai miras sebagai sumber kerusakan moral dan mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Namun sebagian pelaku usaha wisata menilai perlu ada kebijakan yang lebih seimbang.

“Kalau bicara moral, kami juga bagian dari masyarakat yang punya nilai. Tapi jangan sampai atas nama moral, ribuan keluarga kehilangan penghasilan,” ucap Maeckel.

 

Menurutnya, Pangandaran tidak hanya dikenal karena pantainya, tapi juga sebagai tempat hiburan malam bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Banyak kafe, warung, hingga hotel kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Tentu, para pedagang dan pelaku usaha mendukung adanya regulasi ketimbang pelarangan mutlak. Adapun beberapa solusi yang usulkan di antaranya;

1. Zonasi dan Regulasi Khusus    Penjualan miras hanya di area tertentu, jauh dari fasilitas umum seperti sekolah dan masjid.

2. Perizinan Resmi dan Pengawasan Rutin Penjual wajib memiliki izin resmi dengan pengawasan dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata.

3. Edukasi Tanpa Konfrontasi.  Kampanye kesadaran tentang bahaya miras oplosan dan batas konsumsi yang sehat.

4. Diversifikasi Wisata.                Dorongan bagi pemerintah untuk mengembangkan wisata halal, kuliner lokal, dan ekowisata sebagai alternatif.

5. Dialog Multi Pihak.                         Forum rutin antara ormas, tokoh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar ada titik temu.

“Kalau semua duduk bersama, pasti bisa cari jalan tengah. Kawasan wisata itu bukan cuma tempat hiburan, tapi juga ladang nafkah buat ribuan perut,” kata Maeckel.

Maeckel berharap, pemerintah tidak membuat kebijakan dengan pendekatan emosional, melainkan realistis dan berpihak pada kehidupan masyarakat.

“Miras tidak untuk dilarang secara mutlak, tapi diatur agar tidak merusak tatanan sosial dan budaya lokal. Itu jalan tengah yang paling adil,” paparnya.

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan, memang sebaiknya untuk penjualan miras hanya diperbolehkan di kawasan wisata.

“Jadi mending di tempat pariwisata agar pengawasannya juga lebih mudah. Kawasan wisata dibentuk sebuah zonasi untuk itu (jualan miras). Tapi, bagi yang sudah berizin,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pangandaran Air Show 2026, Kapolda Jabar Dorong Sinergi Pengamanan Event Nasional

5 September 2026 - 17:30 WIB

Kapolda Jabar Datang ke Banjar, Soroti Pelayanan Publik dan Apresiasi Kinerja Polres

5 September 2026 - 10:23 WIB

Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order

3 September 2026 - 18:27 WIB

PMII Soroti Hibah 30 Hektare Lahan ISBI, SKPD Pangandaran Menjerit, Defisit dan IPM Masih PR

27 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Fraksi PDIP Minta Pemda Pangandaran Kaji Ulang Hibah 30 Hektare untuk ISBI Bandung

27 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Trending di Daerah