LENSAPRIANGAN.COM – Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi atau Biosolar oleh alat berat menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Di tengah banyaknya aktivitas pembangunan dan pekerjaan yang menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan beko, muncul pertanyaan mendasar.
Mulai dari mana pasokan BBM untuk operasional alat-alat tersebut diperoleh?
Apakah seluruhnya menggunakan solar nonsubsidi, atau masih ada yang memanfaatkan solar bersubsidi?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis pengadaan bahan bakar. Lebih dari itu, penggunaan BBM bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Solar bersubsidi merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Karena itu, distribusinya harus dikawal agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, pekerjaan industri, perkebunan, maupun aktivitas pertambangan perlu dipastikan menggunakan jenis BBM sesuai peruntukannya.
Penggunaan solar bersubsidi oleh alat berat tidak boleh dibiarkan apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Namun, penentuan boleh atau tidaknya suatu alat berat menggunakan BBM tertentu harus mengacu pada ketentuan teknis dan kriteria konsumen pengguna yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan jenis kendaraannya.
Di sisi lain, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi aparat dan instansi berwenang untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pemeriksaan juga perlu menyasar rantai distribusi, pembelian dalam jumlah besar, serta pasokan BBM untuk proyek-proyek yang menggunakan alat berat.
Di Kabupaten Pangandaran, instansi terkait perlu memastikan bagaimana mekanisme pengadaan solar untuk alat berat yang beroperasi di berbagai lokasi pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah pasokan BBM telah sesuai ketentuan atau justru terdapat celah penyalahgunaan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, pelaku usaha yang telah menggunakan BBM sesuai peruntukannya tidak boleh serta-merta dicurigai tanpa dasar yang jelas.
Jangan Sampai Subsidi Salah Sasaran
Persoalan ini membutuhkan keterlibatan pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengawas distribusi BBM, hingga pengelola SPBU.
Pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memetakan penggunaan alat berat dalam proyek konstruksi maupun kegiatan usaha lainnya. Langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi.
Pada akhirnya, aturan tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Pengawasan harus berjalan, distribusi harus transparan, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional.
Jangan sampai masyarakat yang berhak menikmati subsidi justru dirugikan karena BBM bersubsidi digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Di Pangandaran, pertanyaan mengenai sumber solar untuk operasional alat berat perlu dijawab melalui pengawasan dan pemeriksaan yang nyata.
Sebab, menjaga subsidi tetap tepat sasaran bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga soal keadilan dalam penggunaan uang negara. ***






