Menu

Mode Gelap
Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan

Pendidikan

PPDB SMAN 2 Banjarsari Ciamis Kuota 8 Rombel

badge-check


					Panitia PPDB SMAN 2 Banjarsari Perbesar

Panitia PPDB SMAN 2 Banjarsari

LENSAPRIANGAN.COM – SMAN 2 Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 dengan kuota 288 pelajar untuk 8 rombel.

Sekertaris PPDB, Budi Darmansyah menyebut, pembukaan dibagi menjadi dua jalur yakni Zonasi dan keterangan ekonomi tidak mampu (KETM).

“Tahap satu untuk jalur Zonasi 50 persen untuk KETM 15 Persen,” kata Budi saat di wawancarai melalui telepon Jumat, (31/5/2024).

 

Sementara tahap 2 terdapat 3 jalur yaitu jalur prestasi raport 20%, prestasi kejuaraan 5%, perpindahan orang tua/anak guru 5% dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) 5%.

 

Jadwal pendaftaran PPDB tahap 1 pada 3 – 7 juni 2024 dan pengumuman jatuh pada 19 juni sementara daftar ulang tahap satu jatuh pada 20 – 21 juni 2024.

 

Untuk pendaftaran tahap 2 pada 24 – 28 juni, pengumuman 5 juli dan daftar ulang di tahap 2 pada 8 – 9 juli 2024.

 

Adapun dokumen persyaratan umum yang harus diampirkan yakni, ijazah SMP sederajat dan surat keterangan lulus (SKL) atau kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).

Untuk dokumen persyaratan khusus KETM melampirkan KIP (terdaftar di Dapodik), PKH, KSM (terdaftar di DTKS/P3KE) dan surat keterangan panti asuhan (terdaftar di sinas sosial) dan surat hasil musyawarah kelurahan (telah diusulkan pada DTKS).

 

Sementara jalur Zonasi melampirkan kartu keluarga (paling singkat 1 tahun) perpindahan orang tua melampirkan surat tugas (paling lama 1 tahun).

 

Persyaratan khusus anak guru melampirkan SK dari kepala sekolah dan jalur prestasi rapor melampirkan nilai rapor semester 1 – 5 dan prestasi kejuaraan melampirkan piagam, piala, medali atau poto kegiatan lomba.

“Sementara itu untuk jalur PDBK melampirkan hasil diagnosis ahli,” jelasnya.

 

Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing orang tua/wali murid wajib disertai kuasa yang ditandatangani oleh orang tua peserta didik.

Pendaftaran melalui daring (online) melalui laman website PPDB resmi Pemprov Jabar di http://disik.jabarorov.go.id atau aplikasi sapa warga http://linkin.bio/sapawarga.jabar/.

 

“tetapi kalau ada kendala kami siap untuk membantu siswa atau wali murid mendaftar bila mengalami kendala baik itu jaringan ataupun sarana dan prasarana,” kata Budi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru MTs di Padaherang Pangandaran Laporkan MBG Bermasalah

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

VIRAL! Guru Mts di Pangandaran Geger ada Ulat Belatung pada Hidangan MBG

4 Februari 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program MBG, Petani di Ciganjeng Pangandaran Tanam Sayuran Selada

4 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

3 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

3 Februari 2026 - 15:26 WIB

Trending di Bisnis