Menu ✖

Mode Gelap
Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan 50 Menu dan Konsep Kuliner Terpadu Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order

Pendidikan

PPDB SMAN 2 Banjarsari Ciamis Kuota 8 Rombel

badge-check


					Panitia PPDB SMAN 2 Banjarsari Perbesar

Panitia PPDB SMAN 2 Banjarsari

LENSAPRIANGAN.COM – SMAN 2 Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 dengan kuota 288 pelajar untuk 8 rombel.

Sekertaris PPDB, Budi Darmansyah menyebut, pembukaan dibagi menjadi dua jalur yakni Zonasi dan keterangan ekonomi tidak mampu (KETM).

“Tahap satu untuk jalur Zonasi 50 persen untuk KETM 15 Persen,” kata Budi saat di wawancarai melalui telepon Jumat, (31/5/2024).

 

Sementara tahap 2 terdapat 3 jalur yaitu jalur prestasi raport 20%, prestasi kejuaraan 5%, perpindahan orang tua/anak guru 5% dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) 5%.

 

Jadwal pendaftaran PPDB tahap 1 pada 3 – 7 juni 2024 dan pengumuman jatuh pada 19 juni sementara daftar ulang tahap satu jatuh pada 20 – 21 juni 2024.

 

Untuk pendaftaran tahap 2 pada 24 – 28 juni, pengumuman 5 juli dan daftar ulang di tahap 2 pada 8 – 9 juli 2024.

 

Adapun dokumen persyaratan umum yang harus diampirkan yakni, ijazah SMP sederajat dan surat keterangan lulus (SKL) atau kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).

Untuk dokumen persyaratan khusus KETM melampirkan KIP (terdaftar di Dapodik), PKH, KSM (terdaftar di DTKS/P3KE) dan surat keterangan panti asuhan (terdaftar di sinas sosial) dan surat hasil musyawarah kelurahan (telah diusulkan pada DTKS).

 

Sementara jalur Zonasi melampirkan kartu keluarga (paling singkat 1 tahun) perpindahan orang tua melampirkan surat tugas (paling lama 1 tahun).

 

Persyaratan khusus anak guru melampirkan SK dari kepala sekolah dan jalur prestasi rapor melampirkan nilai rapor semester 1 – 5 dan prestasi kejuaraan melampirkan piagam, piala, medali atau poto kegiatan lomba.

“Sementara itu untuk jalur PDBK melampirkan hasil diagnosis ahli,” jelasnya.

 

Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing orang tua/wali murid wajib disertai kuasa yang ditandatangani oleh orang tua peserta didik.

Pendaftaran melalui daring (online) melalui laman website PPDB resmi Pemprov Jabar di http://disik.jabarorov.go.id atau aplikasi sapa warga http://linkin.bio/sapawarga.jabar/.

 

“tetapi kalau ada kendala kami siap untuk membantu siswa atau wali murid mendaftar bila mengalami kendala baik itu jaringan ataupun sarana dan prasarana,” kata Budi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Renovasi Dapur Tak Dikerjakan, Warga Padaherang Pangandaran Mengaku Rugi Rp 10 Juta

25 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Momen Puncak Milangkala ke-14 Pangandaran Sepi, Banyak Anggota DPRD Absen

25 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Pakai Bus Dishub, Rombongan Bupati Pangandaran Silaturahmi ke Tokoh Presidium Dalam Milangkala ke14

20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Polres Pangandaran Perkuat Karakter Siswa Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan

19 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Bazar UMKM Rumah BUMN Pangandaran Jadi Ajang Promosi Produk Lokal

19 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Trending di Bisnis