LENSAPRIANGAN.COM – Warga di sekitar SPPG Pananjung Dua, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, mengaku kecewa terhadap pola pengadaan kebutuhan dapur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seorang warga, Samingin (50), mengaku tidak diberi kesempatan untuk menjadi pemasok kebutuhan dapur meski menawarkan harga lebih murah dan kualitas yang diklaim setara.
“Saya mau suplai barang ke dapur SPPG Pananjung 2 itu tidak dikasih. Harusnya memberdayakan warga sekitar dulu sebelum ke luar daerah. Padahal di kita harganya murah,” katanya di TIC Pangandaran, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, selama ini sejumlah kebutuhan dapur justru dipasok dari luar wilayah Pangandaran, termasuk dari wilayah Gandrung, Cilacap, Jawa Tengah.
Kondisi tersebut, sudah berlangsung sekitar satu tahun dan membuat ruang keterlibatan pelaku usaha lokal menjadi sangat terbatas.
“Banyak supplier warga sekitar Pananjung yang tidak diakomodir. Kesannya dimonopoli. Padahal, seharusnya belanja kebutuhan dapur juga menggerakkan ekonomi lokal,” ungkap Samingin.
Dia mengaku pernah menawarkan suplai beras dengan harga Rp 13 ribu per kilogram dengan kualitas setara dengan pemasok yang digunakan dapur.
Namun, penawaran itu tidak diterima. Ia menyebut beras yang masuk ke dapur dibeli pada kisaran Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram.
Tidak hanya beras, ia juga mencontohkan komoditas lain seperti ayam potong broiler.
“Dulu kami tawarkan Rp35 ribu sampai Rp36 ribu per kilogram. Tapi malah ambil dari pihak lain sekitar Rp38 ribu per kilogram,” paparnya.
Atas kondisi itu, Samingin menduga terdapat dominasi pengambilan keputusan oleh pihak mitra SPPG dalam menentukan pemasok.
Dia pun menyoroti peran yayasan mitra yang disebut bernama MBGIE dan berasal dari luar Pangandaran.
Menurutnya, secara aturan mitra semestinya hanya menyediakan sarana dan peralatan yang digunakan untuk operasional, sementara pengelolaan pelaksanaan berada di bawah kepala SPPG atau SPPI.
“Semua keputusan di SPPG malah ada di mitra saja. SPPI tidak punya keberanian sebelum mendapatkan restu dari mitra. Menurut saya itu sudah menyalahi aturan,” kata Samingin.
Samingin pun menyebut koperasi desa merah putih dan BUMDes setempat belum mendapat ruang untuk menjadi bagian dari rantai pasok kebutuhan dapur.
Dia menduga, penolakan terhadap pemasok lokal bukan hanya persoalan harga, melainkan karena pemasok yang digunakan sudah ditentukan sebelumnya.
“Intinya semua dikuasai, karena sudah bisa mengendalikan SPPI,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Pananjung Dua, Yusdhitiar Gunawan, menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan atau menunjuk pemasok bahan baku karena seluruh proses pengadaan dilakukan oleh mitra.
“Tugas kami bersama tim office adalah melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan setelah barang datang. Kalau kualitas barang sesuai, masuk dapur dan diolah. Kalau tidak sesuai, dikembalikan ke supplier untuk diganti atau diganti supplier lain,” tegasnya.
Dia menjelaskan, mekanisme pengadaan diawali dari pengajuan proposal harga oleh calon supplier yang kemudian diteruskan kepada pihak mitra untuk dikaji.
Sebelum pengiriman rutin dilakukan, supplier juga diwajibkan menyerahkan sampel produk untuk diuji terlebih dahulu.
“Biasanya pengujian sampel dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Setelah harga dan kualitas dinilai layak, mitra yang melakukan pemesanan,” kata Yusdhitiar.
Menurutnya, pihak SPPG hanya menjalankan fungsi pengawasan mutu dan keamanan pangan, sementara proses pemesanan bahan sepenuhnya dilakukan oleh mitra.
Dia menyebut, hingga kini terdapat 54 supplier yang bekerja sama memenuhi kebutuhan dapur MBG. Hubungan kerja sama itu bersifat kontraktual dan lebih menitikberatkan pada standar kualitas dibandingkan harga.
Untuk sumber bahan pangan, sebagian besar komoditas disebut berasal dari Pangandaran. Seperti melon dipasok petani lokal, ketimun berasal dari Langkaplancar, sementara pakis, kangkung, dan daun singkong didatangkan dari sejumlah wilayah di sekitar Pangandaran.
Namun, untuk jenis sayuran yang tidak tersedia di daerah Pangandaran, itu pasokan didatangkan dari luar wilayah.
“Kalau ikan laut tentu diambil dari Pangandaran karena melimpah. Udang juga dari tambak di Karangtirta Batuhiu, ayam juga dari Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan soal mitra secara langsung mencari dan menentukan supplier, Yusdhitiar mengaku berdasarkan aturan yang dipahaminya, mitra tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan bahan.
“Yang kami pahami sebagai petugas BGN, mitra itu tidak diperbolehkan melakukan pengadaan bahan. Bahkan itu dilarang,” tegasnya. ***






