Menu

Mode Gelap
KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung Angin Kencang Terjang Kalipucang Pangandaran, 9 Rumah Warga Terdampak Ribuan Warga di Pangandaran Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Ini Klarifikasi MBA

Daerah

LBH Ansor Soroti Dugaan Penganiayaan di Yayasan Himatera Pangandaran, Korban Diduga Tewas Tak Wajar

badge-check


					LBH Ansor Soroti Dugaan Penganiayaan di Yayasan Himatera Pangandaran, Korban Diduga Tewas Tak Wajar Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pangandaran menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Yayasan Himatera, sebuah lembaga rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pangandaran.

Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kematian anggota keluarganya yang dinilai tidak wajar.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Namun, pihak keluarga merasa janggal karena korban yang sebelumnya dalam kondisi sehat, tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika mereka membuka jenazah yang sudah dikafani dan menemukan tubuh korban penuh luka memar serta terdapat bagian tubuh yang hilang.

“Korban yang seharusnya mendapatkan perawatan dan perlindungan, justru mengalami kekerasan fisik yang sangat tidak manusiawi,” kata Wifki Mubarok, M.H., LBH Ansor Pangandaran, Jumat (12/9/2025).

Dia menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta berbagai aturan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan yang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, khususnya Pasal 71 yang menegaskan bahwa setiap ODGJ berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, penelantaran, pelecehan, dan eksploitasi.

Sebelumnya, korban dititipkan ke Yayasan Himatera atas rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi kejiwaan.

Menanggapi kasus ini, LBH Ansor secara resmi menyatakan akan mendampingi keluarga korban dan mengawal jalannya proses hukum. LBH juga mendesak:

1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

2. Yayasan Himatera bertanggung jawab secara moril dan materil, serta melakukan evaluasi total agar tidak terjadi kekerasan serupa di fasilitas mereka.

3. Evaluasi terhadap kontrak kerja sama antara Yayasan Himatera dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat agar menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kami berkomitmen memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan,” kata Wifki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Himatera maupun Dinas Sosial Jabar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pangandaran Soroti Dugaan Keuntungan dalam Menu MBG, Minta Masyarakat Berani Speak Up

28 Februari 2026 - 17:09 WIB

KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026

27 Februari 2026 - 22:03 WIB

Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Pangandaran Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

27 Februari 2026 - 14:59 WIB

Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu

26 Februari 2026 - 19:06 WIB

KUA Cimerak Gelar BRUS di SMK Miftahul Ulum, Bentengi Remaja dari Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Trending di Daerah