Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

LBH Ansor Soroti Dugaan Penganiayaan di Yayasan Himatera Pangandaran, Korban Diduga Tewas Tak Wajar

badge-check


					LBH Ansor Soroti Dugaan Penganiayaan di Yayasan Himatera Pangandaran, Korban Diduga Tewas Tak Wajar Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pangandaran menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Yayasan Himatera, sebuah lembaga rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pangandaran.

Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kematian anggota keluarganya yang dinilai tidak wajar.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Namun, pihak keluarga merasa janggal karena korban yang sebelumnya dalam kondisi sehat, tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika mereka membuka jenazah yang sudah dikafani dan menemukan tubuh korban penuh luka memar serta terdapat bagian tubuh yang hilang.

“Korban yang seharusnya mendapatkan perawatan dan perlindungan, justru mengalami kekerasan fisik yang sangat tidak manusiawi,” kata Wifki Mubarok, M.H., LBH Ansor Pangandaran, Jumat (12/9/2025).

Dia menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta berbagai aturan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan yang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, khususnya Pasal 71 yang menegaskan bahwa setiap ODGJ berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, penelantaran, pelecehan, dan eksploitasi.

Sebelumnya, korban dititipkan ke Yayasan Himatera atas rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi kejiwaan.

Menanggapi kasus ini, LBH Ansor secara resmi menyatakan akan mendampingi keluarga korban dan mengawal jalannya proses hukum. LBH juga mendesak:

1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

2. Yayasan Himatera bertanggung jawab secara moril dan materil, serta melakukan evaluasi total agar tidak terjadi kekerasan serupa di fasilitas mereka.

3. Evaluasi terhadap kontrak kerja sama antara Yayasan Himatera dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat agar menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kami berkomitmen memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan,” kata Wifki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Himatera maupun Dinas Sosial Jabar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HIPMI Pangandaran Resmi Dipimpin Cinky Priyanto, Siap Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

11 Juli 2026 - 15:41 WIB

LBH Ansor Nilai Penanganan Tumpahan Batubara di Pangandaran Lamban, Masyarakat Butuh Tindakan Nyata, Bukan Pencitraan

5 Juli 2026 - 17:49 WIB

Liburan ke Pangandaran Belum Lengkap Tanpa Mampir ke Saung Daun, Kuliner Lezat Harga Bersahabat

5 Juli 2026 - 15:00 WIB

Cegah Penipuan, Wondr by BNI Luncurkan Fitur Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Telepon Masuk

4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Stop Impor BBM Harus Dibangun Lewat Percepatan Kilang, Ketum JPKP Maret Sueken: Ini Soal Harga Diri Bangsa

3 Juli 2026 - 16:15 WIB

Trending di Daerah