LENSAPRIANGAN.COM – Penjualan bensin eceran di warung-warung kecil, baik dalam bentuk botolan maupun pom mini, telah menjadi pemandangan umum di Kabupaten Pangandaran.
Praktik tersebut kerap dianggap wajar karena dinilai membantu masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan serius terkait aspek hukum dan keselamatan.
Secara regulasi, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa dilakukan sembarangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Penjualan BBM secara eceran oleh individu atau warung tanpa izin pada dasarnya tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar Pasal 53, yang mengatur tentang kegiatan usaha niaga tanpa perizinan.
Aturan ini bukan tanpa alasan. BBM merupakan bahan berbahaya dan mudah terbakar.
Penjualan tersebut tanpa standar keselamatan yang memadai berisiko tinggi menimbulkan kebakaran maupun ledakan, baik bagi penjual maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, penjualan BBM eceran tanpa izin di Kabupaten Pangandaran, juga rawan praktik kecurangan takaran dan kualitas bahan bakar, yang pada akhirnya merugikan konsumen.
Meski demikian, keberadaan penjual BBM eceran tidak bisa dilepaskan dari realitas kebutuhan masyarakat.
Di daerah terpencil di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (3/2/2026).
Salah satu warga di Padaherang, terpaksa mengandalkan warung sebagai sumber BBM.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang berlaku dan kebutuhan di lapangan.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Pangandaran, perlu mengambil langkah yang lebih solutif.
Penertiban semata tanpa diiringi alternatif yang jelas justru berpotensi mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.
“Skema legalisasi terbatas, kemitraan resmi, atau pengembangan SPBU mini yang berizin dapat menjadi jalan tengah agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek hukum dan keselamatan,” ungkap satu warga Padaherang, Selasa 3/2/2026.
Pemda Pangandaran, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial.
Menjual BBM eceran memang tidak dibenarkan tanpa izin, namun pembenahan sistem distribusi energi yang lebih merata menjadi kunci agar praktik ini tidak terus berulang di tengah keterbatasan masyarakat. (Eful)






