Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

badge-check


					Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Penjualan bensin eceran di warung-warung kecil, baik dalam bentuk botolan maupun pom mini, telah menjadi pemandangan umum di Kabupaten Pangandaran.

Praktik tersebut kerap dianggap wajar karena dinilai membantu masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan serius terkait aspek hukum dan keselamatan.

Secara regulasi, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa dilakukan sembarangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Penjualan BBM secara eceran oleh individu atau warung tanpa izin pada dasarnya tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar Pasal 53, yang mengatur tentang kegiatan usaha niaga tanpa perizinan.

Aturan ini bukan tanpa alasan. BBM merupakan bahan berbahaya dan mudah terbakar.

Penjualan tersebut tanpa standar keselamatan yang memadai berisiko tinggi menimbulkan kebakaran maupun ledakan, baik bagi penjual maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, penjualan BBM eceran tanpa izin di Kabupaten Pangandaran, juga rawan praktik kecurangan takaran dan kualitas bahan bakar, yang pada akhirnya merugikan konsumen.

Meski demikian, keberadaan penjual BBM eceran tidak bisa dilepaskan dari realitas kebutuhan masyarakat.

Di daerah terpencil di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (3/2/2026).

Salah satu warga di Padaherang, terpaksa mengandalkan warung sebagai sumber BBM.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang berlaku dan kebutuhan di lapangan.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Pangandaran, perlu mengambil langkah yang lebih solutif.

Penertiban semata tanpa diiringi alternatif yang jelas justru berpotensi mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.

“Skema legalisasi terbatas, kemitraan resmi, atau pengembangan SPBU mini yang berizin dapat menjadi jalan tengah agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek hukum dan keselamatan,” ungkap satu warga Padaherang, Selasa 3/2/2026.

Pemda Pangandaran, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial.

Menjual BBM eceran memang tidak dibenarkan tanpa izin, namun pembenahan sistem distribusi energi yang lebih merata menjadi kunci agar praktik ini tidak terus berulang di tengah keterbatasan masyarakat. (Eful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah