Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPGĀ  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor

badge-check


					Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Komplotan pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran.

Ada lima orang dalam komplotan Curanmor itu yakni, Sahari (50) asal Cigugur, Iwan (51), Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) dari Kabupaten Garut.

Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi seusai mencuri sepeda motor yang digunakan dua WNA di kawasan wisata Pantai Madasari Kecamatan Cimerak pada tanggal 21 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, kurang dari 5 jam pihaknya berhasil mengungkap adanya kejadian Curanmor menimpa dua warga negara asing di Madasari.

Hasil pengembangan perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing.

“Yaitu, dua orang selaku eksekutor (Iwan dan Deden), dua sebagai joki (Dede dan Suhendar) dan satu orang sebagai penadah (Sahari),” katanya, Senin (1/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan lebih dari 24 kejadian perkara.

“Mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus di wilayah hukum Polres Pangandaran dan 7 di wilayah Tasikmalaya,” ungkap Idas.

Setelah didalami, komplotan tersangka ini adalah pelaku lintas Kabupaten. Menurut pengakuan tersangka, 24 kasus pencurian itu dilakukan selama 2 bulan belakangan ini.

Terakhir, korban WNA bernama Le Roy dan Leander Jordy berasal dari negara Belgia. Keduanya merupakan turis yang tujuannya berkeliling ke seluruh pulau di Indonesia.

“Kebetulan mereka transit di wilayah hukum Polres Pangandaran. Tapi, pas nginep, kedua kendaraannya itu hilang,” paparnya.

Sejauh ini Polisi sudah mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang rata-rata dari seorang penadah.

“Kami juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 4 orang tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 juncto 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Untuk satu orang penadah atau penerima kendaraan, kita terapkan di pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tegas Idas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Purna Tugas, Kominfo Pangandaran Siarkan Langsung Perpisahan Sekda Kusdiana

6 Mei 2026 - 10:01 WIB

IJTI: Jangan Korbankan Jurnalis, Selamatkan Pilar Keempat Demokrasi

2 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lapas Kelas IIB Ciamis Dorong Kreativitas Warga Binaan Lewat Pojok Musik

30 April 2026 - 20:48 WIB

Baksos Anggota DPR Ida Nurlaela Bersama Hesti Mulyati Bangun Kembali Rumah Terdampak Bencana di Pangandaran

30 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Daerah