Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga di Pangandaran Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Ini Klarifikasi MBA Ribuan Warga di Pangandaran Diduga Jadi Korban Aplikasi Investasi, Withdraw Dana Mendadak Tak Bisa Dibuka Himpunan Mahasiswa Anggalarang Kanupayen Pangandaran Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar KABAR DUKA, MD KAHMI Kabupaten Pangandaran Meninggal Dunia Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

Daerah

Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor

badge-check


					Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Komplotan pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran.

Ada lima orang dalam komplotan Curanmor itu yakni, Sahari (50) asal Cigugur, Iwan (51), Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) dari Kabupaten Garut.

Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi seusai mencuri sepeda motor yang digunakan dua WNA di kawasan wisata Pantai Madasari Kecamatan Cimerak pada tanggal 21 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, kurang dari 5 jam pihaknya berhasil mengungkap adanya kejadian Curanmor menimpa dua warga negara asing di Madasari.

Hasil pengembangan perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing.

“Yaitu, dua orang selaku eksekutor (Iwan dan Deden), dua sebagai joki (Dede dan Suhendar) dan satu orang sebagai penadah (Sahari),” katanya, Senin (1/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan lebih dari 24 kejadian perkara.

“Mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus di wilayah hukum Polres Pangandaran dan 7 di wilayah Tasikmalaya,” ungkap Idas.

Setelah didalami, komplotan tersangka ini adalah pelaku lintas Kabupaten. Menurut pengakuan tersangka, 24 kasus pencurian itu dilakukan selama 2 bulan belakangan ini.

Terakhir, korban WNA bernama Le Roy dan Leander Jordy berasal dari negara Belgia. Keduanya merupakan turis yang tujuannya berkeliling ke seluruh pulau di Indonesia.

“Kebetulan mereka transit di wilayah hukum Polres Pangandaran. Tapi, pas nginep, kedua kendaraannya itu hilang,” paparnya.

Sejauh ini Polisi sudah mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang rata-rata dari seorang penadah.

“Kami juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 4 orang tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 juncto 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Untuk satu orang penadah atau penerima kendaraan, kita terapkan di pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tegas Idas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan, Orang Tua dan Pelajar SMP Negeri 6 Padaherang Tanam Jagung

13 Februari 2026 - 13:13 WIB

Digagas Disdikpora Pangandaran, SMPN 6 Padaherang Tanam Bibit Jagung

13 Februari 2026 - 10:49 WIB

Musrenbang di Kecamatan Parigi, Camat Berharap Fasilitasi Aspirasi Masyarakat

11 Februari 2026 - 15:50 WIB

Sambut Ramadan 2026, Casabadia Villas Pangandaran by Horison Luncurkan Iftar Perdana

11 Februari 2026 - 15:40 WIB

Jelang Ramadan, Manajemen Hotel Grand Palma Pangandaran by Horison Gelar Simulasi Buka Puasa

10 Februari 2026 - 18:43 WIB

Trending di Daerah