Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu Aquarium Indonesia Pangandaran Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Pesta Rakyat Bawah Laut Ratusan Anggota PKTMPP di Pangandaran Perkuat Silaturahmi, Siap Pasang Banner di Lahan Garapan Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar

Daerah

Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor

badge-check


					Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Komplotan pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran.

Ada lima orang dalam komplotan Curanmor itu yakni, Sahari (50) asal Cigugur, Iwan (51), Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) dari Kabupaten Garut.

Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi seusai mencuri sepeda motor yang digunakan dua WNA di kawasan wisata Pantai Madasari Kecamatan Cimerak pada tanggal 21 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, kurang dari 5 jam pihaknya berhasil mengungkap adanya kejadian Curanmor menimpa dua warga negara asing di Madasari.

Hasil pengembangan perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing.

“Yaitu, dua orang selaku eksekutor (Iwan dan Deden), dua sebagai joki (Dede dan Suhendar) dan satu orang sebagai penadah (Sahari),” katanya, Senin (1/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan lebih dari 24 kejadian perkara.

“Mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus di wilayah hukum Polres Pangandaran dan 7 di wilayah Tasikmalaya,” ungkap Idas.

Setelah didalami, komplotan tersangka ini adalah pelaku lintas Kabupaten. Menurut pengakuan tersangka, 24 kasus pencurian itu dilakukan selama 2 bulan belakangan ini.

Terakhir, korban WNA bernama Le Roy dan Leander Jordy berasal dari negara Belgia. Keduanya merupakan turis yang tujuannya berkeliling ke seluruh pulau di Indonesia.

“Kebetulan mereka transit di wilayah hukum Polres Pangandaran. Tapi, pas nginep, kedua kendaraannya itu hilang,” paparnya.

Sejauh ini Polisi sudah mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang rata-rata dari seorang penadah.

“Kami juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 4 orang tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 juncto 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Untuk satu orang penadah atau penerima kendaraan, kita terapkan di pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tegas Idas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pangandaran Air Show 2026, Kapolda Jabar Dorong Sinergi Pengamanan Event Nasional

5 September 2026 - 17:30 WIB

Kapolda Jabar Datang ke Banjar, Soroti Pelayanan Publik dan Apresiasi Kinerja Polres

5 September 2026 - 10:23 WIB

Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order

3 September 2026 - 18:27 WIB

PMII Soroti Hibah 30 Hektare Lahan ISBI, SKPD Pangandaran Menjerit, Defisit dan IPM Masih PR

27 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Fraksi PDIP Minta Pemda Pangandaran Kaji Ulang Hibah 30 Hektare untuk ISBI Bandung

27 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Trending di Daerah