LENSAPRIANGAN.COM – Seorang pengembang perumahan berinisial (ESW) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Laporan itu diajukan AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran.
Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Warmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani 10 Juli 2024 lalu, ESW pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan yaitu hingga 10 Agustus 2024.
Selain itu, dia juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati pembangunan perumahan tersebut tak kunjung rampung.
Lebih dari itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tak pernah diberikan kepada pembeli.
Kuasa hukum AR, Ai Giwang, menyebut, ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split).
Atas dasar hal itu, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu atas laporan tersebut.
“Kami akan cek dulu laporannya masuk kemana dan unitnya apa,” ucap melalui pesan WhatsApp. ***