Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu Aquarium Indonesia Pangandaran Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Pesta Rakyat Bawah Laut Ratusan Anggota PKTMPP di Pangandaran Perkuat Silaturahmi, Siap Pasang Banner di Lahan Garapan Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar

Bisnis

Gubernur Jabar Ampuni Denda dan Tunggakan Pokok Pajak, Samsat Pangandaran Sampaikan Persyaratannya

badge-check


					Gubernur Jabar Ampuni Denda dan Tunggakan Pokok Pajak, Samsat Pangandaran Sampaikan Persyaratannya Perbesar

LENSAPRINGAN.COM – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Pangandaran menyambut kabar gembira dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk masyarakat di Jawa Barat.

Hadiah lebaran Idul Fitri yang diberikan Gubernur Jawa Barat yaitu berupa pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor P3D atau Samsat Pangandaran H. Endun Abdullah Syafi’i, Kamis (20/3/2025).

“Bapak Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,” jelasnya.

Adapun untuk persyaratannya, bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun, pemilik diwajibkan membawa kendaraan tersebut, serta dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP.

“Yang paling penting bawa kendaraan ke kantor kami untuk di lakukan cek fisik. Setelah itu baru proses penetapan pajak,” ungkap Adun.

Kemudian bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraannya, misal, dari Tasikmalaya ingin mutasikan kendaraannya ke Pangandaran, agar mendatangi kantor Samsat Tasikmalaya untuk mencabut berkas.

Bagi yang menunggak pajak 5 tahun harus membawa kendaraannya untuk di lakukan cek fisik.

“Setelah mencabut berkas langsung masuk ke bagian loket mutasi, lalu di verifikasi dan selesai. Untuk mutasi kendaraan di wilayah Jawa Barat itu masih bebas denda dan bebas wajib pokok,” jelasnya.

Adun mengatakan, program ini mulai pada hari ini, Kamis 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Tunggakan pajak akan dihapus dan cukup membayar biaya pokok pajak satu tahun berjalan.

“Untuk kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, pemilik cukup datang ke Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku.”

“Jika plat nomor sudah kedaluwarsa, pemilik wajib datang ke Samsat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan cek fisik kendaraan,” paparnya.

Diduga Menipu, Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat Pangandaran akan melayani daei hari Senin hingga Minggu setiap pukul 08.00 – 14.00 WIB selama program ini berlangsung yakni dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

“Hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka sampai program ini berakhir,” ungkap Adun.

Setelah periode penghapusan denda dan tunggakan ini berakhir, akan ada tindakan tegas bagi kendaraan yang masih belum membayar pajak.

Terkini, Harga Kebutuhan Pokok di Pangandaran Mendekati Hari Raya Idul Fitri

Jika kendaraan yang masih memiliki STNK dan BPKB kedapatan tidak membayar pajak, maka akan dihapus dari register administrasi.

Nanti tinggal dari pihak Satlantas Polres Pangandaran yang melakukan tindakan. “Ayo buruan mumpung pak Gubernur ngasih kado, belum tentu tahun depan ada lagi,” ajaknya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pangandaran Air Show 2026, Kapolda Jabar Dorong Sinergi Pengamanan Event Nasional

5 September 2026 - 17:30 WIB

Kapolda Jabar Datang ke Banjar, Soroti Pelayanan Publik dan Apresiasi Kinerja Polres

5 September 2026 - 10:23 WIB

Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order

3 September 2026 - 18:27 WIB

PMII Soroti Hibah 30 Hektare Lahan ISBI, SKPD Pangandaran Menjerit, Defisit dan IPM Masih PR

27 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Fraksi PDIP Minta Pemda Pangandaran Kaji Ulang Hibah 30 Hektare untuk ISBI Bandung

27 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Trending di Daerah