Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPGĀ  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Kawanan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terjun ke Sawah saat Dikejar

badge-check


					Kawanan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terjun ke Sawah saat Dikejar Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengamankan empat orang kawanan pencuri gabah milik petani, setelah melakukan pengejaran dramatis hingga ke wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Satu pelaku ditangkap setelah kendaraan yang digunakannya terjun ke area sawah.

Kemudian Penangkapan berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Cilacap.

Dalam proses pengejaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Resmob Satreskrim Polres Pangandaran dengan para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Kendaraan pelaku akhirnya mengalami kecelakaan di area persawahan dan satu pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Sementara tiga pelaku lain berhasil ditangkap di tempat berbeda, termasuk di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menyampaikan, penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Pangandaran dan Polres Cilacap.

Tiga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian gabah di wilayah Sidamulih dan Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

“Anggota kami bersama anggota Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku di daerah Adireja, Kabupaten Cilacap,” kata AKP Idas di Mapolres Pangandaran, Kamis (11/9/2025).

Dalam penangkapan itu, beberapa pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan seorang penadah barang hasil curian di rumahnya.

Dengan demikian, total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.

Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat 3 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Dari keempat pelaku, satu orang diketahui berasal dari Lampung, dua dari Cilacap, dan satu lagi warga Pangandaran,” ungkapnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Purna Tugas, Kominfo Pangandaran Siarkan Langsung Perpisahan Sekda Kusdiana

6 Mei 2026 - 10:01 WIB

IJTI: Jangan Korbankan Jurnalis, Selamatkan Pilar Keempat Demokrasi

2 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lapas Kelas IIB Ciamis Dorong Kreativitas Warga Binaan Lewat Pojok Musik

30 April 2026 - 20:48 WIB

Baksos Anggota DPR Ida Nurlaela Bersama Hesti Mulyati Bangun Kembali Rumah Terdampak Bencana di Pangandaran

30 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Daerah