Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

Kawanan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terjun ke Sawah saat Dikejar

badge-check


					Kawanan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terjun ke Sawah saat Dikejar Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengamankan empat orang kawanan pencuri gabah milik petani, setelah melakukan pengejaran dramatis hingga ke wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Satu pelaku ditangkap setelah kendaraan yang digunakannya terjun ke area sawah.

Kemudian Penangkapan berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Cilacap.

Dalam proses pengejaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Resmob Satreskrim Polres Pangandaran dengan para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Kendaraan pelaku akhirnya mengalami kecelakaan di area persawahan dan satu pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Sementara tiga pelaku lain berhasil ditangkap di tempat berbeda, termasuk di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menyampaikan, penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Pangandaran dan Polres Cilacap.

Tiga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian gabah di wilayah Sidamulih dan Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

“Anggota kami bersama anggota Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku di daerah Adireja, Kabupaten Cilacap,” kata AKP Idas di Mapolres Pangandaran, Kamis (11/9/2025).

Dalam penangkapan itu, beberapa pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan seorang penadah barang hasil curian di rumahnya.

Dengan demikian, total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.

Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat 3 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Dari keempat pelaku, satu orang diketahui berasal dari Lampung, dua dari Cilacap, dan satu lagi warga Pangandaran,” ungkapnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah