Menu

Mode Gelap
Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan SPPG Kedungwuluh Imbau Sekolah Waspada Dugaan Percobaan Sabotase Pemantapan Profesionalisme, Ratusan Notaris CIBAPA Ikuti Kegiatan Pembinaan di Pangandaran Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat

Daerah

LBH Ansor Soroti Dugaan Penganiayaan di Yayasan Himatera Pangandaran, Korban Diduga Tewas Tak Wajar

badge-check


					LBH Ansor Soroti Dugaan Penganiayaan di Yayasan Himatera Pangandaran, Korban Diduga Tewas Tak Wajar Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pangandaran menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Yayasan Himatera, sebuah lembaga rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pangandaran.

Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kematian anggota keluarganya yang dinilai tidak wajar.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Namun, pihak keluarga merasa janggal karena korban yang sebelumnya dalam kondisi sehat, tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika mereka membuka jenazah yang sudah dikafani dan menemukan tubuh korban penuh luka memar serta terdapat bagian tubuh yang hilang.

“Korban yang seharusnya mendapatkan perawatan dan perlindungan, justru mengalami kekerasan fisik yang sangat tidak manusiawi,” kata Wifki Mubarok, M.H., LBH Ansor Pangandaran, Jumat (12/9/2025).

Dia menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta berbagai aturan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan yang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, khususnya Pasal 71 yang menegaskan bahwa setiap ODGJ berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, penelantaran, pelecehan, dan eksploitasi.

Sebelumnya, korban dititipkan ke Yayasan Himatera atas rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi kejiwaan.

Menanggapi kasus ini, LBH Ansor secara resmi menyatakan akan mendampingi keluarga korban dan mengawal jalannya proses hukum. LBH juga mendesak:

1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

2. Yayasan Himatera bertanggung jawab secara moril dan materil, serta melakukan evaluasi total agar tidak terjadi kekerasan serupa di fasilitas mereka.

3. Evaluasi terhadap kontrak kerja sama antara Yayasan Himatera dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat agar menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kami berkomitmen memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan,” kata Wifki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Himatera maupun Dinas Sosial Jabar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keceriaan Mahasiswa STISIP BP Kota Banjar Gelar SLKL ke Pemprov DIY

12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Pangandaran Percepat Perbaikan PJU di Jalur Nasional

8 Januari 2026 - 19:08 WIB

Yayasan Adlan Sehat Sejahtera Ucapkan Selamat Bertugas Kapolres Pangandaran Lama dan Baru

7 Januari 2026 - 09:40 WIB

Horison Palma Pangandaran Rayakan Tahun Baru 2026 Bernuansa La Cosa Nostra Don Palma

1 Januari 2026 - 13:15 WIB

Tanam Seribu Pohon Picung, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Jaga Mata Air di Pangandaran

29 Desember 2025 - 15:06 WIB

Trending di Daerah