LENSAPRIANGAN.COM – Istiqomah (24), warga Kedungwuluh, Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek renovasi dapur rumah.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres Pangandaran.
Istiqomah menduga uang yang sudah dibayarkan kepada seorang pemborong berinisial A itu tidak digunakan sebagaimana kesepakatan.
Pasalnya, hingga pembayaran lunas, pekerjaan renovasi dapur rumahnya tak kunjung dimulai.
Menurutnya, kerja sama tersebut bermula pada September 2026.
Ia memilih pemborong itu karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya untuk merenovasi bagian depan rumah dan pengerjaannya berjalan lancar.
Awalnya, pemborong meminta uang muka sebesar Rp 5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, korban kembali dimintai uang secara bertahap dengan alasan untuk membeli kekurangan material bangunan.
Hingga akhirnya, total uang yang diserahkan mencapai Rp 10 juta. Pemborong menjanjikan pekerjaan akan dimulai dalam waktu satu minggu setelah pelunasan.
Namun, tenggat waktu tersebut berlalu tanpa ada pengerjaan.
Pemborong berulang kali menyampaikan alasan keterlambatan, mulai dari kendala pemesanan barang, pengiriman material dari luar daerah, hingga mengaku sedang berada di kantor.
Kecurigaan Istiqomah semakin kuat ketika menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai pihak pengiriman barang.
Nomor tersebut menyebut material bangunan telah sampai di wilayah Tasikmalaya dan Banjar.
“Untuk meyakinkan saya, nomor itu mengirimkan foto sebuah truk bermuatan barang yang ditutupi terpal,” ungkap Istiqomah.
Namun, setelah menelusuri foto tersebut melalui mesin pencari Google, ia mendapati gambar truk yang dikirimkan diduga diambil dari internet, bukan dokumentasi pengiriman material untuk proyek renovasi rumahnya.
Saat dimintai kepastian dan ditagih pengembalian uang, terduga pemborong disebut terus memberikan berbagai alasan.
Ia berdalih mengalami kesulitan keuangan, berjanji menjual sepeda motor, hingga mengaku sakit parah dan meminta tambahan waktu.
Meski demikian, uang sebesar Rp10 juta yang sudah diserahkan belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, Istiqomah akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pangandaran pada Rabu (21/10/2026).
“Saya harap pemborong ada iktikad baik dengan mengembalikan seluruh uang yang sudah diterimanya,” ungkapnya. ***






