Menu

Mode Gelap
Turis Asal Belanda Nikmati Nasi Goreng di Pantai Karapyak, Pangandaran Viral! Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Malam Ilegal HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit Keindahan Pantai Karapyak Pangandaran Dikotori Banyak Sampah Perjuangan Perangkat Desa di Pangandaran, Penghasilan Masih Dibawah UMR Tari Parigel 2025 di Pantai Batu Karas Pangandaran Kenalkan Wisata dengan Budaya Priangan Timur

Daerah

Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Tangkap 2 Terduga Pelaku Curanmor

badge-check


					Dua terduga pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar Perbesar

Dua terduga pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.

Diduga pelaku AP bersama O melancarkan aksinya pada saat sepeda motor sedang diparkir di acara kuda lumping di Dusun Sidamulya Rt.005 Rw. 009 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Korban Dayat pemilik sepeda motor Merek Yamaha Jupiter Z Warna Silver kehilangan sepeda motornya pada saat dirinya sedang menyaksikan acara kuda lumping di tempat kejadian perkara tersebut.

Kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara diduga pelaku AP mengambil lalu mendorong sepeda motor tersebut yang terparkir dan dalam kondisi tidak terkunci stang ke arah jalan raya Desa tersebut. Lalu diduga pelaku O bersiap di jalan raya untuk mendorong atau menyetep sepeda motor hasil curian tersebut dengan dikendarai oleh diduga pelaku AP.

Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. mengatakan diduga pelaku O menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah putih, yang juga digunakan mendatangi acara di TKP tersebut.

“Menurut keterangan diduga pelaku sepeda motor yang digunakan oleh diduga pelaku tersebut sudah dijual kepada orang lain, kini diduga pelaku AP tersebut sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar, sedangkan diduga Pelaku O, masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” Ucap Kapolres Banjar pada konferensi pers di halaman Ruang Sat Reskrim Polres Banjar. (30/05/2024)

“Menurut keterangan diduga pelaku AP, bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada diduga pelaku AS dengan peran sebagai penadah yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar,” lanjut Kapolres Banjar.

Diduga pelaku AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan diduga pelaku AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motornya dan dalam keadaan terkunci stang, serta gunakan kunci ganda,” Pungkas Kapolres Banjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turis Asal Belanda Nikmati Nasi Goreng di Pantai Karapyak, Pangandaran

10 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Viral! Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Malam Ilegal

10 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Penanganan Medis Jadi Sorotan, RSUD Pandega Pangandaran Sampaikan Klarifikasi

9 Oktober 2025 - 15:43 WIB

HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit

7 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi di Pangandaran Gelar Road Show Edukasi Bahaya Narkoba dan Kriminalitas

5 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Trending di Daerah