LENSAPRIANGAN.COM – Persidangan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jawa Barat.
Dalam sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (21/11/2025), Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono sempat menengadah dan berdoa agar putusan sidang pada 26 November mendatang bisa memberikan keputusan yang baik. Ucapan itu sontak diamini para peserta sidang.
Doa hakim tersebut mencerminkan keraguan sejumlah pihak atas dasar tuntutan jaksa terhadap Ketua DPRD Dadang R. Kalayubi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rachmawati.
Sebab, perkara yang bermula dari perhitungan kerugian negara atas kebijakan tunjangan tahun 2017 itu dinilai lebih menyerupai persoalan administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari penyidikan kejaksaan bersama Inspektorat Kota Banjar terkait pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD pada 2017.
Kebijakan saat itu mengacu pada Perwali Nomor 5a/2017 yang ditandatangani 26 Mei 2017. Namun, beberapa hari kemudian pada 2 Juni 2017 muncul ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski usulan tunjangan diajukan DPRD pada 3 Mei dan disahkan wali kota pada 26 Mei, rentang waktu tersebut dianggap sebagai temuan oleh kejaksaan dan inspektorat, sehingga pemeriksaan terhadap Dadang dan Rachmawati dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Penasihat hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai proses panjang itu janggal karena tidak pernah ada temuan resmi dari inspektorat yang tercatat dalam laporan kinerja pemerintah daerah.
Bahkan, laporan BPK tahun anggaran 2017 – 2021 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tanpa mencatat keanehan terkait dasar pemberian tunjangan.
“Di sinilah letak keanehan perkara ini, yang bisa disebut kriminalisasi,” ujar Nina melalui rilis, Sabtu (22/11/2025).
Sejak persidangan digelar 14 Juli 2025, sebanyak 32 saksi telah dihadirkan. Jaksa menghadirkan 27 saksi dan 4 saksi ahli, sementara masing-masing terdakwa menghadirkan satu saksi ahli. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
JPU berargumen bahwa sebagai pejabat negara, Sekwan dianggap mengetahui seluruh peraturan terkait kewenangannya berdasarkan asas fiksi hukum. Namun sejumlah ahli menilai unsur mens rea tidak terbukti.
Ahli hukum Dr. Somawijaya (15/10/2025) menyatakan bahwa tanpa niat jahat atau kelalaian, perbuatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menekankan bahwa Rachmawati hanya melaksanakan peraturan yang sah.”Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelasnya.
Jaksa menghitung adanya kerugian negara Rp 3,52 miliar akibat kelebihan tunjangan selama 2017–2021.
Dengan 48 anggota DPRD, ditaksir terdapat kelebihan sekitar Rp 1,2 juta per orang per bulan.
Sejumlah mantan anggota DPRD, termasuk Mujamil, menyatakan siap mengembalikan kelebihan tersebut, meski hingga kini belum ada mekanisme resmi pengembaliannya.
“Kalau memang itu jadi temuan, saya siap mengembalikan,” ungkap Mujamil pada April 2025 lalu.
Nina menilai keinginan anggota DPRD untuk mengembalikan dana justru menunjukkan bahwa perkara ini mestinya diselesaikan secara administratif, bukan dipidanakan. ***






