Menu

Mode Gelap
Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas

Daerah

Sekwan Kota Banjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Kriminalisasi Kebijakan Tunjangan DPRD

badge-check


					Sekwan Kota Banjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Kriminalisasi Kebijakan Tunjangan DPRD Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Persidangan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jawa Barat.

Dalam sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (21/11/2025), Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono sempat menengadah dan berdoa agar putusan sidang pada 26 November mendatang bisa memberikan keputusan yang baik. Ucapan itu sontak diamini para peserta sidang.

Doa hakim tersebut mencerminkan keraguan sejumlah pihak atas dasar tuntutan jaksa terhadap Ketua DPRD Dadang R. Kalayubi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rachmawati.

Sebab, perkara yang bermula dari perhitungan kerugian negara atas kebijakan tunjangan tahun 2017 itu dinilai lebih menyerupai persoalan administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari penyidikan kejaksaan bersama Inspektorat Kota Banjar terkait pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD pada 2017.

Kebijakan saat itu mengacu pada Perwali Nomor 5a/2017 yang ditandatangani 26 Mei 2017. Namun, beberapa hari kemudian pada 2 Juni 2017 muncul ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri.

Meski usulan tunjangan diajukan DPRD pada 3 Mei dan disahkan wali kota pada 26 Mei, rentang waktu tersebut dianggap sebagai temuan oleh kejaksaan dan inspektorat, sehingga pemeriksaan terhadap Dadang dan Rachmawati dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Penasihat hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai proses panjang itu janggal karena tidak pernah ada temuan resmi dari inspektorat yang tercatat dalam laporan kinerja pemerintah daerah.

Bahkan, laporan BPK tahun anggaran 2017 – 2021 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tanpa mencatat keanehan terkait dasar pemberian tunjangan.

“Di sinilah letak keanehan perkara ini, yang bisa disebut kriminalisasi,” ujar Nina melalui rilis, Sabtu (22/11/2025).

Sejak persidangan digelar 14 Juli 2025, sebanyak 32 saksi telah dihadirkan. Jaksa menghadirkan 27 saksi dan 4 saksi ahli, sementara masing-masing terdakwa menghadirkan satu saksi ahli. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

JPU berargumen bahwa sebagai pejabat negara, Sekwan dianggap mengetahui seluruh peraturan terkait kewenangannya berdasarkan asas fiksi hukum. Namun sejumlah ahli menilai unsur mens rea tidak terbukti.

Ahli hukum Dr. Somawijaya (15/10/2025) menyatakan bahwa tanpa niat jahat atau kelalaian, perbuatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dia menekankan bahwa Rachmawati hanya melaksanakan peraturan yang sah.”Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelasnya.

Jaksa menghitung adanya kerugian negara Rp 3,52 miliar akibat kelebihan tunjangan selama 2017–2021.

Dengan 48 anggota DPRD, ditaksir terdapat kelebihan sekitar Rp 1,2 juta per orang per bulan.

Sejumlah mantan anggota DPRD, termasuk Mujamil, menyatakan siap mengembalikan kelebihan tersebut, meski hingga kini belum ada mekanisme resmi pengembaliannya.

“Kalau memang itu jadi temuan, saya siap mengembalikan,” ungkap Mujamil pada April 2025 lalu.

Nina menilai keinginan anggota DPRD untuk mengembalikan dana justru menunjukkan bahwa perkara ini mestinya diselesaikan secara administratif, bukan dipidanakan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Soroti TPP ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Puskesmas – RSUD

7 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hari Lansia Nasional 2026, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh Digelar di Kalipucang Pangandaran

5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Polimek di Puskesmas, Begini Respon Dinkes Pangandaran

5 Juni 2026 - 11:41 WIB

Bupati Pangandaran Disorot, Media Sosial Dinilai Lebih Banyak Pamer Gaya Hidup Ketimbang Kinerja

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Pastikan Rekrutmen Akpol hingga Tamtama 2026 Tanpa Jalan Pintas, Polda Jabar Tutup Celah Curang

28 Mei 2026 - 12:31 WIB

Trending di Daerah